PRFMNEWS - Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang wanita inisial HS (53) yang ditemukan bersimbah darah di Perumahan Jatibening Estate, Pondok Gede, Kota Bekasi.
Motif pembunuhan wanita yang sempat menggegerkan warga sekitar itupun akhirnya terkuak dan bikin merinding.
Melansir PMJ News, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan, tersangka pembunuhan yang ditangkap berinisial RG (53).
Baca Juga: Hore, Ratusan Warga Cidadap Bandung Akhirnya Bisa Punya Serfitikat Tanah Setelah Pengajuan via PTSL
Tersangka RG melakukan aksi pembunuhan di rumah korban pada Selasa 11 Januari 2022. RG mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena mendapat bisikan gaib.
“Tersangka dan korban sudah saling mengenal satu sama lain. Keduanya, RG dan HS merupakan teman baik,” ujar Hengki.
Sebelum dibunuh, lanjut Hengki, korban sempat meminta tersangka mengerok karena masuk angin.
Saat itulah, tersangka mengaku mendengar bisikan dan seketika ia menggorok leher korban dari posisi belakang.
“Ada bisikan yang bersangkutan, korban digorok menggunakan pisau dapur dan meninggal dunia," tuturnya.
Baca Juga: Polri Mau Ganti Lagi Warna Seragam Satpam, Alasannya karena Terlalu Mirip dengan Seragam Polisi
Selain menangkap pelaku, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa pisau, handuk, pakaian korban dan pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.***