Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Kasus Kematian Siswi SMP di Gorong-gorong, Pelaku adalah Ayah Kandungnya Sendiri

- 27 Februari 2020, 18:33 WIB
ILUSTRASI pembunuhan.*
ILUSTRASI pembunuhan.* /PRFM

BANDUNG, (PRFM) - Polres Tasikmalaya Kota akhirnya berhasil mengungkap kasus kematian DS(13), siswi kelas VII SMPN 6 Tasikmalaya, yang mayatnya ditemukan di gorong-gorong depan sekolahnya, Januari lalu. Setelah genap satu bulan melakukan penyelidikan, polisi menetapkan BR (45) sebagai tersangka. Yang mengejutkan, BR adalah ayah kandung gadis malang itu.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro menyampaikan, motif pelaku membunuh korban karena kesal dimintai uang untuk biaya studi tour. Pada saat itu, korban meminta uang Rp 400 ribu kepada pelaku, namun pelaku hanya mampu memberikan Rp 300 ribu.

"Korban meminta biaya Rp 400 ribu, pelaku hanya bisa memberi Rp 300 ribu, namun, korban tidak terima dan tetap minta, pelaku kesal sampai mencekik korban hingga tewas," kata Dadang saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Kamis (27/2/2020).

Baca Juga: Terjadi Longsor di Jalan Raya Limbangan-Tasikmalaya Dekat SMKN 6 Garut

Dadang mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi di sebuah rumah kosong. Setelah korban tewas, pelaku membawa korban menggunakan sepeda motor. Untuk menyembunyikan jejak, korban dimasukan ke dalam gorong-gorong.

"Pelaku dengan menggunakan motor membawa korban, dan memasukannya ke gorong-gorong," katanya.

Polisi berhasil mengungkap kasus kematian DS lantaran menemukan kejanggalan. Pada saat ditemukan di gorong-gorong, kondisi korban masih utuh. Diameter gorong-gorong yang panjangnya hanya 40 cm membuat polisi curiga bahwa korban meninggal bukan karena hanyut.

Baca Juga: Tragis, Siswa SD di Bandung Tenggelam di Kolam Renang

Tak hanya dari hasil olah TKP tersebut, polisi menilai kasus tersebut janggal karena berdasarkan hasil otopsi, korban meninggal diduga karena dibunuh. Akhirnya, setelah melakukan penyelidikan selama hampir satu bulan, polisi menetapkan ayah kandung korban sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 80 ayat 3 dan 4 junto pasal 76 c Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014, dengan ancaman 20 tahun penjara.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x