Koboi Komando Jabar Minta Dishub Kota Cimahi Tunda Penindakan Taksi Online yang Tak Miliki Izin

- 12 Februari 2020, 21:09 WIB
Ilustrasi Ojek Online*
Ilustrasi Ojek Online* //PRFM

BANDUNG, (PRFM) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi siap menindak tegas pengemudi taksi online di wilayah Kota Cimahi yang tidak memiliki izin operasional. Langkah tersebut diambil untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (ASK).

Menanggapi hal itu, Koordinator Keluarga Besar Online Indonesia (Koboi) Komando Jawa Barat, Andrian Mulya Putra meminta Dishub Kota Cimahi agar menunda rencana tersebut. Pasalnya, pihaknya masih melakukan pengujian yudisial (judicial review) terhadap Permenhub Nomor 118 Tahun 2018. Ia juga meminta Dishub Kota Cimahi untuk berhati-hati menerjemahkan peraturan atau regulasi yang masih dipersoalkan.

"Hati-hati menerjemahkan peraturan perundang-undangan yang kita sendiri masih mempersoalkannya," kata Andrian saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu (12/2/2020).

Baca Juga: Tiket Kereta Api Untuk Lebaran Bisa Dipesan Mulai 14 Februari 2020

Pihaknya menilai, Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (ASK) adalah regulasi yang tidak cermat. Alasannya, definisi angkutan sewa khusus pada pasal 1 angka 7 di Permenhub 118 Tahun 2018, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak masuk klasifikasi.

"Kami bersikukuh peraturan (Permenhub 118 tahun 2018) ini tidak cermat karena cantolan hukum yang lebih tingginya tidak termaktub," jelasnya.

Jika Permenhub 118 tahun 2018 diterapkan, ia mengatakan angkutan transportasi online akan mengalami kerugian. Regulasi tersebut pun ia nilai hanya menambah persoalan angkutan online.

Baca Juga: Disperindag Jabar Imbau Jangan Ada Penimbunan Bawang Putih

"Persoalan angkutan online belum beres, lalu dimunculkan aturan ini," katanya.

Lebih lanjut ia menuturkan, jika Dishub Kota Cimahi tetap kukuh melakukan penegakkan hukum terhadap transportasi online yang belum memliki izin operasional, maka pemerintah melanggar undang-undangnya sendiri.

"Jika gakum (penegakan hukum) dengan peraturan yang masih bermasalah, pemerintah sudah melanggar undang-undangnya sendiri," katanya.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x