Tak Setuju Aturan Pejabat Asing Dikecualikan dari Karantina, Ridwan Kamil: Covid Tidak Pilih-pilih

- 19 Desember 2021, 11:30 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil /jabarprov.go.id/


PRFMNEWS - Aturan terbaru terkait adanya pengecualian bagi WNA dan WNI tertentu yang tidak wajib karantina kesehatan saat masuk Indonesia dipermasalahkan masyarakat.

Pasalnya dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 yang diperbaharui pada 14 Desember lalu memuat sejumlah kelompok perjalanan luar negeri yang mendapat pengecualian karantina.

Salahsatunya adalah WNA dengan kategori pejabat asing setingkat menteri dan orang terhormat.

Baca Juga: Kelompok WNA Ini Tidak Wajib Karantina Covid-19 saat Tiba di Indonesia, Salahsatunya Kategori Orang Terpandang

Terkait ini, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun angkat bicara. Ridwan Kamil menilai sebaiknya semua orang aturannya sama dan semuanya wajib karantina.

Sebab penularan virus Covid-19 tidak pilih-pilih manusia, semua orang pasti berpotensi tertular virus Corona.

Hal ini disampaikan Emil sapaan akrabnya saat merespons pertanyaan salah satu warganet di kolom komentar postingan instagramnya @ridwankamil.

Baca Juga: Bungkus Plastik Hitam Mencurigakan Ditemukan di Area Lapas Jelekong, Isinya Ganja hingga Laher Motor

"Pak bagaimana tanggapannya mengenai pejabat tak wajib karantina? bukankah pejabat atau sipil sama sama manusia? apakah Covid akan membedakan antara pejabat dengan masyarakat sipil?," tanya netizen.

Dalam hal ini, ia menjelaskan bahwa meski dirinya seorang pejabat daerah, tapi ketika pulang dari luar negeri tepatnya ketika menghadiri Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa 2021 di Skotlandia pada November lalu, dirinya tetap menjalani karantina setibanya di Tanah Air.

"Saya kemarin pulang COP26, karantina di hotel yang dirujuk BNPB. Baiknya semua disamaratakan, karena Covid tidak pilih-pilih manusia sebagai korbannya," jawab Emil.

Baca Juga: 2 Remaja yang Sempat Hilang Tertabrak di Bandung Ditemukan dengan Kondisi yang Mengenaskan di Jateng

Dalam SE Satgas terbaru tersebut memuat beberapa kelompok WNA yang mendapat pengecualian karantina, yaitu:

1. WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas
2. WNA pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan
3. Pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement
4. Delegasi negara-negara anggota G-20
5. Pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat atau orang terpandang

Baca Juga: Kabar Baik, BUMN Farmasi Bio Farma Produksi Vaksin Sendiri, Honesti: Fasilitas Sudah Disiapkan

WNI juga bisa mendapatkan pengecualian kewajiban karantina namun harus dengan keadaan mendesak seperti:
1. Memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus,
2. Kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal

Kendati demikian, Satgas Covid-19 menegaskan harus memenuhi beberapa persyaratan seperti menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan yang ketat.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah