"Saya kemarin pulang COP26, karantina di hotel yang dirujuk BNPB. Baiknya semua disamaratakan, karena Covid tidak pilih-pilih manusia sebagai korbannya," jawab Emil.
Baca Juga: 2 Remaja yang Sempat Hilang Tertabrak di Bandung Ditemukan dengan Kondisi yang Mengenaskan di Jateng
Dalam SE Satgas terbaru tersebut memuat beberapa kelompok WNA yang mendapat pengecualian karantina, yaitu:
1. WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas
2. WNA pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan
3. Pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement
4. Delegasi negara-negara anggota G-20
5. Pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat atau orang terpandang
Baca Juga: Kabar Baik, BUMN Farmasi Bio Farma Produksi Vaksin Sendiri, Honesti: Fasilitas Sudah Disiapkan
WNI juga bisa mendapatkan pengecualian kewajiban karantina namun harus dengan keadaan mendesak seperti:
1. Memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus,
2. Kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal
Kendati demikian, Satgas Covid-19 menegaskan harus memenuhi beberapa persyaratan seperti menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan yang ketat.***