Fakta Video Porno Asal Garut, Tersangka Bagi Video Jadi 4 Potongan dan Sempat Berdamai dengan Keluarga Korban

- 23 November 2021, 09:35 WIB
Ilustrasi video panas viral Garut.
Ilustrasi video panas viral Garut. /

PRFMNEWS – Fakta baru terungkap dari kasus video porno asal Garut yang mempertontonkan adegan asusila sepasang kekasih yang ternyata juga merupakan rekan kerja.

Dari hasil penyidikan Satreskrim Polres Garut, diketahui tersangka pria berinisial AS membagi rekaman video porno tersebut menjadi empat potongan adegan.

Tak hanya itu, AS yang merupakan pemeran sekaligus perekam dan penyebar empat potongan video porno tersebut sempat ditegur oleh korban perempuan berinisial RM dan keluarganya.

Baca Juga: 'The Power of Emak-emak’ Bubarkan Tawuran Pakai Cara ini Bikin Segerombolan Pelajar Ngibrit

Awalnya, AS mengunggah dua potongan video porno mereka pada 13 November 2021 di akun Instagram milik RM.

Tersangka AS juga merupakan admin pemegang akun Instagram pribadi milik RM tersebut. Unggahan dua potongan video itupun diketahui oleh RM dan keluarganya.

AS pun sempat bertemu dan ditegur oleh keluarga korban RM atas tindakan mengunggah dua potongan video tersebut. Mereka pun sempat sepakat berdamai dan AS berjanji menghapus unggahan dua potongan video awal itu.

Baca Juga: Akan Ada Alun-alun Baru di Soreang Kabupaten Bandung

Namun tiba-tiba, tiga hari pascaberdamai dengan korban dan keluarganya, AS kembali berulah. Tepatnya pada 16 November 2021, AS justru mengunggah kelanjutan dua potongan video adegan mesum mereka di akun Instagram RM.

Hingga akhirnya keseluruhan potongan video porno mereka viral dan tersangka AS menghapus kembali unggahan videonya.

“Pada 16 November (2021) di-up (unggah) kembali potongan ketiga dan keempat dan itu akhirnya beredar. Karena cukup viral dan ramai, dari pihak pelaku akhirnya men-take down sendiri berdasarkan akun yang dimiliki,” ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Wicaksono pada Senin 22 November 2021.

Baca Juga: Terungkap! Motif Pelaku Pria Sebarkan Video Porno Selebgram Asal Garut yang Merupakan Kekasihnya

Diketahui, motif tersangka nekat menyebarkan video porno dirinya bersama korban lantaran kecewa hubungan asmara mereka tidak direstui oleh orang tua RM.

Tersangka AS berhasil diamankan petugas Satreskrim Polres Garut di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu 21 November 2021.

Atas perbuatannya itu, AS dijerat hukuman pidana Pasal 9 juncto Pasal 29 dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Pornografi, serta Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x