Baca Juga: Perda KTR Disahkan, Merokok Sembarang Tempat di Kota Bandung Bisa Kena Denda Rp 500 Ribu
Atas perbuatannya tersebut, A yang kini berstatus tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***