Geger Puluhan Domba Mati Diduga Diterkam Macan di Karawang, Dedi Mulyadi: Ini sih Bukan Salah Macan

- 21 September 2021, 09:43 WIB
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi saat meninjau lokasi matinya puluhan domba yang diduga diterkam macan dari Gunung Sanggabuana di Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi saat meninjau lokasi matinya puluhan domba yang diduga diterkam macan dari Gunung Sanggabuana di Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang /Dokumentasi Dedi Mulyadi

“Dengan fakta lapangan dan sekarang dibuktikan secara visual, paling tidak ini melengkapi kajian yang kita bikin. Ini bisa menjadi dasar KLHK untuk segera menetapkan kawasan Hutan dan Gunung Sanggabuana ini menjadi kawasan konservasi. Apalagi Kang Dedi Mulyadi sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPR RI juga setuju, bahkan mendorong kawasan Sanggabuana menjadi Taman Nasional,” ucap Bernard.

Di tempat yang sama Kepala Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak Ahmad Munawir yang ditugaskan oleh KLHK untuk melakukan pendataan satwa di Sanggabuana menjelaskan macan tutul yang terekam kamera diduga kuat berjenis kelamin betina dewasa.

“Macan tutul betina dewasa ini terekam bergerak dari arah selatan ke utara dan kembali menggunakan jalur yang sama. Dari data kamera trap, macan ini terekam pada pukul 5 dan 10 pagi di hari yang sama. Selain macan tutul, juga terekam babi hutan, musang dan tikus hutan yang merupakan pakan alaminya,” ucap Munawir.

Munawir mengatakan dari camera trap juga bisa teridentifikasi suara dan visual 40 jenis burung, 3 jenis primate dan 3 raptor. “Ini kabar baik dan menunjukkan bahwa biodiversity Sanggabuana masih baik, apalagi status hutan ini adalah hutan di luar kawasan konservasi,” katanya.

Baca Juga: Viral Aksi Pelemparan Batu ke Kereta yang Melintas, PT KAI Ancam Proses Secara Hukum

Dari hasil ekspedisi ini setidaknya ada 4 satwa di Sanggabuana yang masuk kategori dilindungi. Seperti macan tutul jawa, elang jawa, owa jawa dan surili. Untuk owa jawa sendiri merupakan hewan endemik yang dilindungi dan masih banyak terlihat di Sanggabuana.

Sementara macan tutul masuk kategori dilindungi dan terancam punah. Sehingga masuk dalam daftar Appendix I yang dilarang untuk diburu atau diperdagangkan secara internasional. Selain itu macan tutul juga masuk kategori satwa yang dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Memburu dan memperdagangkan macan tutul jawa atau satwa dilindungi lain, sesuai UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bisa dipidana dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100.000.000.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah