Naik KA Lokal Kini Tak Butuh STRP, Tapi Penumpang Wajib Sudah Divaksin

- 13 September 2021, 07:11 WIB
KA Lokal Bandung Raya memasuki Stasiun Bandung. Kini untuk menaiki KA Lokal tak perlu STRP, tapi wajib sudah divaksin
KA Lokal Bandung Raya memasuki Stasiun Bandung. Kini untuk menaiki KA Lokal tak perlu STRP, tapi wajib sudah divaksin /Kodar Solihat/DeskJabar

PRFMNEWS - Pemerintah baru saja merilis Surat Edaran Kemenhub No 69 Tahun 2021 yang mengatur pedoman perjalanan di masa pandemi covid-19.

Merujuk pada SE terbaru itu, kini untuk menaiki KA Lokal, termasuk KA Bandung Raya, penumpang tak lagi diwajibkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Meski naik KA lokal kini tak butuh STRP, tapi kini para penumpang wajib sudah divaksin minimal dosis pertama.

Baca Juga: Hasil Lengkap dan Klasemen Sementara Liga 1 2021

"Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka Syarat STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal, Commuter, atau perkotaan," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan persnya yang dikutip prfmnews.id hari ini Senin, 13 September 2021.

Syarat penumpang KA Lokal wajib divaksin mulai berlaku pada Selasa, 14 September 2021 besok.

Baca Juga: Kamu Harus Tahu! Ini 3 Status Baru di Dashboard Prakerja

Nantinya bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.

Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.

Baca Juga: TERBARU! Ini Syarat dan Ketentuan Perjalanan Kereta Api Lokal di Kawasan Aglomerasi

"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," ujar Joni.

Syarat vaksinasi minimal dosis pertama tersebut juga menjadi syarat pada perjalanan KA Jarak Jauh. Bedanya, pelanggan KA Jarak Jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x