Mulai Hari Ini! Bebas Denda Pajak Motor dan Bebas Tunggakan Pajak di Atas 5 Tahun

- 1 Agustus 2021, 10:23 WIB
Program pemutihan denda pajak kendarana bermotor di Jawa Barat.
Program pemutihan denda pajak kendarana bermotor di Jawa Barat. /Intagram @bapenda.jabar

Baca Juga: Pedagang Pasar Baru Sebut Pemkot Bandung Seharusnya Tidak Terapkan Sistem Ganjil Genap

Terakhir ada Bebas tarif progresif pokok tunggakan. Keringanan ini dikhususkan untuk warga yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kepemilikan kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x