Ridwan Kamil: Harusnya 13 Daerah di Jabar PPKM Level 3, tapi yang Diizinkan Cuma 11

- 26 Juli 2021, 19:46 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil /HUMAS JABAR

Sebagai informasi, daerah yang menetapkan PPKM level 4 maka akan mengikuti aturan Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021. Di dalamnya ada beberapa pelonggaran aturan, seperti jam operasional hingga pukul 20.00 WIB dan diperbolehkan dine ini untuk warung makan atau warteg.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah