Sebagai informasi, daerah yang menetapkan PPKM level 4 maka akan mengikuti aturan Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021. Di dalamnya ada beberapa pelonggaran aturan, seperti jam operasional hingga pukul 20.00 WIB dan diperbolehkan dine ini untuk warung makan atau warteg.***