Polisi Beberkan Skema Bisnis Prostitusi via MiChat di Apartemen Jarrdin, Sehari Bisa Dapat Rp1 Juta

- 15 Desember 2020, 16:11 WIB
Ilustrasi prostitusi online.*
Ilustrasi prostitusi online.* /PRFM


PRFMNEWS - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung berhasil mengungkap kasus prostitusi online via aplikasi media sosial MiChat yang terjadi di Apartemen Jarrdin.

Dari hasil pendalaman kasus ini, Polisi menemukan fakta bahwa pihak Muncikari maupun Pekerja Seks Komersial (PSK) bisa mengantongi keuntungan Rp1 juta dalam sehari.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Adanan Mangopang membeberkan, tarif yang dipatok Muncikari kepada calon konsumen dalam kasus prostitusi online via MiChat ini berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp400 ribu.

Dalam sehari, Muncikari bisa menjaring tiga sampai lima konsumen untuk mendapat layanan dari PSK.

Baca Juga: Update Data Corona di Indonesia Hari Ini : Konfirmasi Positif Kembali Bertambah Lebih dari 6 Ribu

Sementara untuk harga sewa unit Apartemen Jarrdin yang belokasi di Jalan Cihampelas, Kota Bandung, Jawa Barat, Muncikari merogoh kocek hingga Rp200 ribu per hari.

"Dalam satu hari, si muncikari bisa tiga sampai lima kali transaksi kegiatan asusila ini," jelas Adanan saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin 14 Desember 2020.

Dengan skema bisnis ini, lanjut Adanan, pihak Muncikari maupun PSK yang terlibat dalam kegiatan prostitusi online via MiChat ini masing-masing bisa mengantongi keuntungan bersih minimal Rp500 ribu hingga Rp1 juta per hari.

 

Menurut Adanan, keuntungan tersebut bisa lebih tinggi jika pihak Muncikari bisa menjaring lebih dari 5 konsumen per hari.

"Untuk sementara ini, baru dua unit di Apartemen Jarrdin yang kita ketahui sudah terbukti menjadi lokasi tindakan prostitusi," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung terus mengembangkan kasus prositusi online di Apartemen Jarrdin Kota Bandung yang terjadi via aplikasi media sosial MiChat.

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Ajukan Gugatan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka dan Penahanan HRS

Sejumlah pemilik unit di Apartemen Jarrdin dipastikan bakal dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus prostitusi online via aplikasi MiChat tersebut.

Selain pemilik unit, Adanan menyatakan bahwa pihak manajemen atau pengelola Apartemen Jarrdin juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus prostitusi online.

"Saat ini kita sedang kejar pemilik unit di Apartemen Jarrdin yang menyewakan unitnya untuk kegiatan prostitusi online," imbuhnya.

Saat ini, sedikitnya 11 orang sudah diamankan dalam pengembangan kasus prostitusi online via MiChat tersebut. Dari 11 orang tersebut, 2 orang merupakan Muncikari sementara 9 orang lainnya merupakan PSK yang dijajakan dalam bisnis haram ini.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah