"Masyarakat cukup membayar 1 kali per tahun untuk biaya parkir, jadi jika ingin berbelaja tidak usah lagi membayar uang parkir ketika pindah ke toko lainnya," ujarnya.***
"Masyarakat cukup membayar 1 kali per tahun untuk biaya parkir, jadi jika ingin berbelaja tidak usah lagi membayar uang parkir ketika pindah ke toko lainnya," ujarnya.***
Editor: Haidar Rais