Pemkot Bandung Putuskan Terapkan Lagi PSBB Proporsional, Taman dan Alun-alun Ditutup Total

- 3 Desember 2020, 19:45 WIB
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menyampaikan keputusan Pemkot Bandung soal penerapan PSBB Proposional.
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menyampaikan keputusan Pemkot Bandung soal penerapan PSBB Proposional. /Dok Humas Bandung.

PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memutuskan untuk menerapkan lagi Pembatasan Sosial Berksala Besar (PSBB) Proporsional.

Dari rangkaian aturan terkait PSBB Proporsional, salah satu kebijakan yang akan diterapkan Pemkot Bandung yakni menutup total taman-taman serta alun-alun di Kota Bandung.

Keputusan untuk menutup total taman dan alun-alun dalam penerapan PSBB Proporsional diambil sebagai respons atas status zona merah penyebaran virus corona (Covid-19) yang kembali hinggap di Kota Bandung.

Baca Juga: Ini Kata DPRD Kota Bandung Tentang Beda Pendapat Soal Hadapi Wisatawan

Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay

Adapun PSBB Proporsional termasuk penutupan taman dan alun-alun di Kota Bandung berlaku hingga 14 hari ke depan.

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengungkapkan, temuan Kasus harian konfirmasi positif Covid-19 di Kota Bandung terus meningkat dari bulan Oktober hingga November. Temuan kasus hari ini belum menunjukan penurunan.

Selain itu, persentase angka kesembuhan terkait Covid-19 di Kota Bandung menurun hingga ke poin 73,5 persen atau turun sebesar 9,85 persen.

Angka kematian terkait Covid-19 di Kota Bandung juga mengalami penambahan menjadi total 116 pasien. Namun, persentase kematian kasus turun 0,73 persen menyentuh angka 3,08 persen.

Baca Juga: Sekelompok Orang yang Menyerukan Azan Jihad di Majalengka Sudah Meminta Maaf

Baca Juga: Sadar Muslihat: Hampir Tidak Mungkin Wacana Tes Covid-19 Bagi Pemilih Dilaksanakan

“Menurut hasil penilaian pusat kemudian kita melakukan self assesment, Kota Bandung saat ini berada pada zona risiko tinggi (merah) dengan indikator skor sebesar 1.7," ungkap Oded di Balai Kota Bandung, Kamis 3 Desember 2020.

"Tentunya kita harus terus ingatkan kepada masyarakat bahwa menjaga protokol kesehatan adalah sebuah keniscayaan yang harus terus dilakukan dengan disiplin yang tinggi,” imbuhnya.

 

 

Tak hanya menutup taman dan Alun-alun, Pemkot Bandung juga membatasi tempat wisata dan tempat hiburan menjadi maksimal 30 persen dari kapasitas pengunjung dari sebelumnya, yakni 50 persen.

"Termasuk juga tempat ibadah juga dibatasi 30 persen dari kapasitas gedung dan kegiatan pernikahan,” jelas Oded.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah