Semakin Penuh, Keterisian Ruang Isolasi di Bodebek dan Bandung Raya Mencapai 80 Persen

- 3 Desember 2020, 08:11 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat meninjau pusat isolasi pasien Covid-19 Wisma Makara Universitas Indonesia (UI) di Kota Depok, Rabu 2 Desember 2020.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat meninjau pusat isolasi pasien Covid-19 Wisma Makara Universitas Indonesia (UI) di Kota Depok, Rabu 2 Desember 2020. /HUMAS JABAR

Menurutnya, pusat isolasi nonrumah sakit dapat dimanfaatkan untuk pasien Covid-19 dengan gejala. Terlebih, merujuk Kementerian Kesehatan, pasien tanpa gejala akan dinyatakan selesai isolasi setelah menjalani proses isolasi selama 10 hari.

“Peraturan Kementerian Kesehatan yang baru kalau sepuluh hari tidak ada gejala, pasien boleh dipulangkan. Jadi, tidak harus menunggu hasil swab test negatif sehingga pasien dapat menempati (pusat isolasi) dengan bergantian," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x