Kenalan di Medsos Berbuah Petaka, Gadis 16 Tahun Jadi Korban Kekerasan dan Pencurian

- 23 November 2020, 19:38 WIB
Ilustrasi perempuan korban kekerasan.
Ilustrasi perempuan korban kekerasan. /Dok PRFM.

PRFMNEWS - Nasib malang menimpa Bunga (bukan nama asli) setelah berkenalan dengan seorang pria di media sosial (Medsos) Facebook.

Gadis berusia 16 tahun yang tinggal di Kabupaten Bandung, itu menjadi korban kekerasan dan juga pencurian saat berkencaan dengan pria yang ia kenal dari Facebook.

Cerita bermula ketika Bunga berkenalan dengan R (33) di lamanb Facebook pada 15 November 2020 silam. Bunga yang penasaran dengan sosok R, kemudian menerima ajakan kencan pria yang lebih tua 17 tahun darinya tersebut.

Baca Juga: Pilkada Sebentar Lagi, Jokowi Sampaikan Ini Kepada Mendagri dan Kapolri

Dua hari setelah berkenalan, tepatnya pada 17 November 2020, Bunga memutuskan untuk pergi bersama R, menikmati perjalanan dengan situasi mesra.

Setibanya mereka di kawasan perkebunan teh di daerah Ciwidey, Bunga dan R memutuskan untuk bersitirahat di sana.

Dari balik lebatnya perkebunan teh, Bunga dan R memutuskan untuk melakukan hubungan intim, selayaknya suami istri.

 

Setelah melakukan hubungan intim, R dikejutkan dengan sikap Bunga yang tiba-tiba meminta uang kepadanya. R yang tidak punya uang, kemudian merasa kelabakan.

Alih-alih memberikan uang, R justru menghadiahi bogem mentah ke tubuh Bunga.

Tak sampai di situ, handphone milik Bunga turut dirampas oleh R yang kemudian pergi melarikan diri.

Baca Juga: HORE! Ada Promo dari Pertamina, Harga Pertalite di Jabar Turun Jadi Rp6.450 per Liter

Dengan kondisi lemas, Bunga kemudian berjalan menuju pemukiman warga, berharap mendapat pertolongan. Warga yang melihat Bunga dengan kondisi mengenaskan, kemudian melapor kepada Kepolisian.

Seminggu berselang, keberadaan R akhirnya diketahui petugas Kepolisan. R akhirnya pada Minggu, 23 November 2020, di kediamannya di Kabupaten Garut.

Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Bimantoro mengatakan, tersangka R sempat melakukan perlawanan saat akan diamankan petugas.

Baca Juga: Hati-hati! Ada Toko Online Lakukan Aksi Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai

Setelah melalui berbagai pertimbangan, petugas menembak kaki R yang tetap melakukan perlawanan saat proses penangkapan.

"Karena melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur ke arah kaki," jelas Bimantoro.

Baca Juga: Seorang Anak Ditemukan Menangis dan Kehujanan di Cileunyi, Mengaku Bernama Muhammad Kurniawan

Dari rumah tersangka, Polisi turut mengamankan beberapa barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan tersangka menjemput korban dan juga handphone milik korban.

Atas perbuatannya, R terancam kurangan penjara hingga 15 tahun penjara.

"Tersangka kita kenakan pasal berlapis. Pertama tentang undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. Dan kita kenakan pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara 9 tahun," urai Bimantoro.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah