Setya Novanto dan Irfan Suryanagara Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri

12 April 2024, 07:00 WIB
Mantan ketua DPR RI Setya Novanto yang mendekam di Lapas Sukamiskin mendapat remisi hari raya idul Fitri /Deni Supriatna /GALAMEDIANEWS

BANDUNG, PRFMNEWS - Sebanyak 240 Narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin Kota Bandung mendapatkan remisi.

Dari 240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran kali ini, mereka di antaranya adalah mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara, mantan Kepala Korlantas Polri Djoko Susilo dan mantan Bupati Cirebon Sunjaya.

Nama-nama tersebut mendapatkan remisi khusus I atau masih harus menjalani sisa pidananya setelah mendapatkan potongan tahanan.

Baca Juga: 16.336 Narapidana di Jawa Barat Dapat Remisi Khusus Hari Raya

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kota Bandung, Wachid Wibowo menjelaskan, remisi yang didapatkan 240 Narapidana kasus korupsi itu merupakan remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Wachid mengungkapkan, jumlah narapidana di Lapas Sukamiskin sebanyak 381 orang. Dari jumlah itu, hanya 240 orang yang memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi.

“Yang mendapatkan remisi pada hari ini seluruhnya berjumlah 240 orang, yang paling kecil 15 hari dan yang paling besar remisi dua bulan,” ujarnya seperti dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Baca Juga: 240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi

Dipastikan Wachid, tidak ada napi korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

"Rinciannya remisi 15 hari 12 orang, remisi satu bulan ada 210 orang, remisi 45 hari ada 14 orang dan yang 2 bulan 4 orang, semuanya remisi khusus I, tidak ada remisi II," paparnya.

Remisi kepada narapidana kasus korupsi ini diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Baca Juga: Koruptor di Sulawesi Selatan Dapat Remisi Remisi HUT RI

Menurut Wachid, syarat untuk mendapatkan remisi antara lain harus berkelakuan baik dan sudah memasuki masa mendapatkan remisi.

Terdapat sejumlah syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh narapidana untuk mendapatkan remisi, yakni sudah menjalani masa pidana selama enam bulan, berkelakuan baik, mengikuti kegiatan yang digelar di lapas dengan predikat baik, serta tidak sedang menjalani pidana subsider.

“Persyaratan yang lain tentunya tidak dihukum pidana mati maupun seumur hidup dan yang bersangkutan juga tidak sedang menjalani pidana kurungan atau pengganti denda,” beber Wachid.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler