BANDUNG, PRFMNEWS - Sebanyak 240 Narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin Kota Bandung mendapatkan remisi.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kota Bandung, Wachid Wibowo menjelaskan, remisi yang didapatkan 240 Narapidana kasus korupsi itu merupakan remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Wachid mengungkapkan, jumlah narapidana di Lapas Sukamiskin sebanyak 381 orang. Dari jumlah itu, hanya 240 orang yang memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi.
Baca Juga: Pemberantasan Korupsi di Kota Bandung Tidak Cukup dengan Komitmen Saja
“Yang mendapatkan remisi pada hari ini seluruhnya berjumlah 240 orang, yang paling kecil 15 hari dan yang paling besar remisi dua bulan,” ujarnya seperti dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Rabu 10 April 2024.
Dipastikan Wachid, pada hari ini tidak ada napi korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.
"Rinciannya remisi 15 hari 12 orang, remisi satu bulan ada 210 orang, remisi 45 hari ada 14 orang dan yang 2 bulan 4 orang, semuanya remisi khusus I, tidak ada remisi II," paparnya.
Baca Juga: Tanggapi Kasus Korupsi CCTV Kota Bandung, Bey Machmudin: Kita Harus Menghormati Proses Hukum
Remisi kepada narapidana kasus korupsi ini diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.