240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi

- 10 April 2024, 18:15 WIB
Sebanyak 16 ribu warga binaan dapat remisi 237 orang termasuk Napi korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung /Foto : Deni Supriatna /GALAMEDIANEWS //
Sebanyak 16 ribu warga binaan dapat remisi 237 orang termasuk Napi korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung /Foto : Deni Supriatna /GALAMEDIANEWS // /

BANDUNG, PRFMNEWS - Sebanyak 240 Narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin Kota Bandung mendapatkan remisi.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kota Bandung, Wachid Wibowo menjelaskan, remisi yang didapatkan 240 Narapidana kasus korupsi itu merupakan remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Wachid mengungkapkan, jumlah narapidana di Lapas Sukamiskin sebanyak 381 orang. Dari jumlah itu, hanya 240 orang yang memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi.

Baca Juga: Pemberantasan Korupsi di Kota Bandung Tidak Cukup dengan Komitmen Saja

“Yang mendapatkan remisi pada hari ini seluruhnya berjumlah 240 orang, yang paling kecil 15 hari dan yang paling besar remisi dua bulan,” ujarnya seperti dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Rabu 10 April 2024.

Dipastikan Wachid, pada hari ini tidak ada napi korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

"Rinciannya remisi 15 hari 12 orang, remisi satu bulan ada 210 orang, remisi 45 hari ada 14 orang dan yang 2 bulan 4 orang, semuanya remisi khusus I, tidak ada remisi II," paparnya.

Baca Juga: Tanggapi Kasus Korupsi CCTV Kota Bandung, Bey Machmudin: Kita Harus Menghormati Proses Hukum

Remisi kepada narapidana kasus korupsi ini diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x