16.336 Narapidana di Jawa Barat Dapat Remisi Khusus Hari Raya

- 11 April 2024, 10:00 WIB
Ilustrasi narapidana.
Ilustrasi narapidana. /Dok PRFM.

PRFMNEWS - Sebanyak 16.336 orang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan di lapas dan rutan di wilayah Jawa Barat mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Robianto menuturkan, pemberian remisi kepada 16.336 orang narapidana itu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Adapun aturan yang jadi rujukan yakni berdasarkan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.04-307 tanggal 07 Maret 2023 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024 Kepada Narapidana dan Anak Binaan.

Baca Juga: Koruptor di Sulawesi Selatan Dapat Remisi Remisi HUT RI

"Remisi khusus (RK) I jumlahnya 16.208 orang, kemudian remisi khusus II ada 128 orang," ujar Robianto seperti dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Dijelaskan Robianto, Remisi Khusus I merupakan remisi pengurangan masa pidana kepada narapidana, tetapi masih masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas.

Para warga binaan itu mendapat remisi yang beragam mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Warga binaan yang mendapat remisi satu bulan paling banyak dengan jumlah 10.406 orang.

Baca Juga: Dapat Remisi HUT RI, 291 Narapidana di Jawa Barat Langsung Bebas

"Remisi 15 hari ada 3.187 orang warga binaan, satu bulan sebanyak 10.406 warga binaan, satu bulan 15 hari ada 2.210 warga binaan dan dua bulan tercatat 405 warga binaan," ujar Robianto.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x