Jadwal, Lokasi dan Syarat Penukaran Uang Baru BI di 9 Daerah Jawa Barat Tanggal 26-28 Maret 2024

26 Maret 2024, 05:46 WIB
Mobil layanan penukaran uang pecahan baru Bank Indonesia Jawa Barat /PRFM

PRFMNEWS – Bank Indonesia (BI) membuka layanan penukaran uang baru berbagai pecahan Rupiah di berbagai wilayah Jawa Barat (Jabar) selama periode Ramadhan 2024 atau jelang Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.

Jadwal, daftar lokasi, dan syarat penukaran uang baru di berbagai wilayah Jabar termasuk Bandung, Cimahi, Garut, Cirebon, Tasikmalaya, Banjar, Karawang, Purwakarta, dan Kuningan ini dihadirkan BI melalui program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2024.

Terkait lokasi penukaran uang baru di 9 kota/kabupaten wilayah Jabar tersebut, masyarakat bisa datang ke titik layanan mobil kas keliling Bank Indonesia. Selain itu, sejumlah perbankan juga menyediakan layanan penukaran uang baru di kantor perwakilan Bank Indonesia Jawa Barat di Kota Bandung.

Pada 26, 27, dan 28 Maret 2024, tersedia beberapa lokasi mobil kas keliling yang melayani penukaran uang baru untuk bisa didatangi masyarakat daerah Bandung, Cimahi, Garut, Cirebon, Tasikmalaya, Banjar, Karawang, Purwakarta, dan Kuningan, sesuai waktu yang dipilih saat pemesanan paket pecahan uang Rupiah melalui Aplikasi PINTAR.

Cara pesan paket nominal uang yang akan ditukarkan sekaligus memilih jam dan lokasi penukaran uang di layanan kas keliling di masing-masing daerah Jabar tersebut melalui Aplikasi PINTAR dilakukan dengan mengakses website: https://pintar.bi.go.id/Order/KasKeliling.

Pada laman tersebut, klik menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”, pilih “Provinsi Jawa Barat”, dan klik “Lihat Lokasi”. Pilih lokasi layanan kas keliling di kota/kabupaten masing-masing sesuaikan dengan jam yang tersedia untuk lakukan penukaran uang baru di titik yang Anda pilih.

Berdasarkan pantauan Redaksi PRFM, berikut daftar lokasi penukaran uang baru melalui layanan kas keliling di 9 kota/kabupaten wilayah Jabar untuk periode tanggal 26, 27, dan 28 Maret 2024 yang dapat Anda pilih di Aplikasi PINTAR.

Kota Bandung

- Kantor Bank Indonesia Jabar, Jalan Braga No. 108 (Selasa, 26 Maret 2024 pukul 11.30-12.00 WIB)
- Kantor Bank Indonesia Jabar, Jalan Braga No. 108 (Rabu, 27 Maret 2024 pukul 11.30-12.00 WIB)
- Mall Ubertos, Jalan A.H. Nasution No. 46 A (Rabu, 27 Maret 2024 pukul 11.00-12.00 WIB)
- Kantor Bank Indonesia Jabar, Jalan Braga No. 108 (Kamis, 28 Maret 2024 pukul 11.30-12.00 WIB)
- Terminal Leuwipanjang, Jalan Raya Sawahan No. 283, Situsaeur (Kamis, 28 Maret 2024 pukul 11.30-12.00 WIB)
- Terminal Cicaheum, Cicaheum, Kecamatan Kiaracondong (Kamis, 28 Maret 2024 pukul 11.00-12.00 WIB).

Kota Cimahi

- Pasar Atas Cimahi, Jalan Pasar Atas No. 70-76 (Selasa, 26 Maret 2024 pukul 11.00-12.00 WIB).

Kabupaten Garut

- Pasar Guntur, Jalan Merdeka, Haurpanggung (Selasa, 26 Maret 2024 pukul 11.00-12.00 WIB).

Kota Cirebon

- Grage City Mall, Jalan Jend. Ahmad Yani (Selasa, 26 Maret 2024 pukul 11.30-12.00 WIB)
- Grage City Mall, Jalan Jend. Ahmad Yani (Rabu, 27 Maret 2024 pukul 11.30-12.00 WIB)
- Grage City Mall, Jalan Jend. Ahmad Yani (Kamis, 28 Maret 2024 pukul 11.30-12.00 WIB)

Kabupaten Tasikmalaya

- Alun-alun Singaparna, Jalan Garut-Tasikmalaya, Singaparna (Selasa, 26 Maret 2024 pukul 12.00-13.00 WIB)
- Alun-alun Manonjaya, Jalan Alun-alun Manonjaya (Rabu, 27 Maret 2024 pukul 12.00-13.00 WIB)
- Pasar Pancasila, Jalan Pasar Pancasila (Kamis, 28 Maret 2024 pukul 12.00-13.00 WIB).

Kabupaten Karawang
- Pasar Baru Karawang, Jalan Tuparev No. 21-85, Nagasari, Kec. Karawang Barat (Selasa, 26 Maret 2024 pukul 13.00-14.00 WIB).

Kabupaten Purwakarta

- Halaman Parkir BNI Purwakarta, Jalan Jenderal Sudirman No. 3 (Selasa, 26 Maret 2024 pukul 13.00-14.00 WIB).
- Pasar Rebo, Jalan Kapt. Halim (Rabu, 27 Maret 2024 pukul 11.00-12.00 WIB).

Kota Banjar

- Alun-alun Banjar, Jalan Perintis Kemerdekaan (Selasa, 26 Maret 2024 pukul 13.00-13.30 WIB).

Kabupaten Kuningan

- Pasar Baru Kuningan, Jalan Ir. H. Juanda, Purwawinangun, Kec. Kuningan (Rabu, 27 Maret 2024 pukul 12.00-13.00 WIB).

Berikut adalah syarat dan ketentuan penukaran uang baru BI pada program SERAMBI 2024:
1. Masyarakat dibatasi melakukan penukaran uang baru dengan jumlah maksimum Rp4.000.000, berikut rinciannya:
- Pecahan Rp1.000 jumlah penukaran sebanyak 100 lembar atau Rp100.000
- Pecahan Rp2.000 jumlah penukaran sebanyak 200 lembar atau Rp400.000
- Pecahan Rp5.000 jumlah penukaran sebanyak 100 lembar atau Rp500.000
- Pecahan Rp10.000 jumlah penukaran sebanyak 100 lembar atau Rp1.000.000
- Pecahan Rp20.000 jumlah penukaran sebanyak 50 lembar atau Rp1.000.000
- Pecahan Rp50.000 jumlah penukaran sebanyak 20 lembar atau Rp1.000.000.
2. Penukaran melalui layanan kas keliling hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
3. Penukar wajib membawa KTP dan bukti pemesanan penukaran uang melalui kas keliling dalam bentuk digital/cetak yang telah disertai QR Code.
4. Masyarakat yang akan menukarkan uang harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang akan ditukarkan sesuai pecahan dan tahun emisi serta disusun searah. Uang rupiah yang ditukarkan tidak boleh digabungkan dengan menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples guna menghindari kerusakan. ***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler