Polisi Ringkus Pria Paruh Baya yang Cabuli 10 Bocah Dekat Musala di Bogor

14 Oktober 2023, 14:00 WIB
Ilustrasi pencabulan terhadap anak. /Dok PRFM

 

PRFMNEWS - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bogor Kota menangkap MS (50), seorang marbot di Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

MS diduga mencabuli 10 bocah perempuan. Aksi cabul itu dilakukan pelaku di rumah dan musala tempatnya bekerja. Korbannya berusia rentang usia 3-12 tahun.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila menyampaikan, aksi pencabulan MS diketahui setelah salah satu korbannya ketakutan ketika bersama orang tuanya melintas di dekat MS.

Baca Juga: Bey Machmudin Dilaporkan ke Ombudsman Usai Batalkan Acara di Bandung, Jokowi: Pasti Ada Alasannya

"Korban ini ketakutan ketika melintas di depan pelaku dan berkata kepada ibunya, kalau orang jahat harus dihukum tidak?," kata Rizka saat ungkap kasus di Mapolresta Bogor Kota, Jumat 13 Oktober, mengutip dari ANTARA.

Rizka menerangkan, dari pertanyaan anak itu membuat ibunya memperdalam keterangan hingga terbongkar perlakuan cabul yang dialami anaknya bahkan sembilan korban lain.

Pelaku, kata dia, melakukan aksinya di sekitar musala dekat dengan rumahnya. Area musala itu memang tempat anak-anak bermain.

MS mengiming-imingi korban dengan rayuan dan uang jajan Rp5.000 dan makanan. Korban MS diyakini anak-anak yakni PNJ, NAH, LPP, LCP, ADP, ASH, RFA, NNA, KV, dan CHR.

Baca Juga: Sektor Pertanian di Indramayu Tidak Terganggu Efek Kekeringan Imbas Kemarau Panjang

Rizka mengatakan, saat ini polisi masih terus melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap terduga pelaku terkait kejadian tersebut. Adapun modus yang digunakan terduga pelaku yakni mengiming-imingi sejumlah uang kepada para korbannya.

Di samping itu, menurut Rizka, pemeriksaan ini dilakukan sambil melihat kondisi psikologis para korban yang masih anak-anak. Dari laporan yang disampaikan ke polisi, terduga pelaku melakukan aksi bejatnya dengan menyentuh, mencium, dan meraba korban.

“Kita masih dalami karena kita melihat psikologis anak-anaknya. Tapi, dari beberapa orang melaporkan, hanya sebatas menyentuh, mencium, dan meraba. Kita upayakan untuk ekspose nanti,” kata Rizka.

Baca Juga: Empat Warga Negara Indonesia Berhasil Dievakuasi dari Israel

Kompol Rizka menyampaikan, sementara ini MS dijerat ancaman hukuman pencabulan, sementara polisi juga masih menunggu hasil visum para korban untuk mengetahui dengan pasti apakah sampai kepada tindakan persetubuhan.

"Pelaku melakukannya di sekitar musala, bukan di dalam musala. Ada ruangan tertutup, seperti gudang. Sementara pencabulan, kita tunggu hasil visum," jelasnya.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler