Tak Seperti Ridwan Kamil, Kewenangan Bey Machmudin Dibatasi Sehingga Dilarang Lakukan Hal-hal ini

11 September 2023, 12:00 WIB
Bey Machmudin ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Pj Gubernur Jawa Barat menggantikan Ridwan Kamil. /Dok. Setkab RI

PRFMNEWS – DPRD Jawa Barat mengungkapkan Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin memiliki batasan kewenangan yang berbeda dengan posisi gubernur definitif yang sebelumnya dijabat oleh Ridwan Kamil.

Pembatasan kewenangan sebagai pj gubernur Jawa Barat ini membuat Bey Machmudin tidak seleluasa Ridwan Kamil sehingga ada larangan dalam melakukan sejumlah hal termasuk mengambil suatu keputusan.

Sekretaris Komisi I DPRD Jawa Barat Sadar Muslihat menjelaskan, tugas dan kewajiban Bey Machmudin selaku pj gubernur Jabar diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

Baca Juga: Kapolda Jabar Hadiri Silaturahmi Akbar Persyarikatan Muhammadiyah di Sumedang

Pada Bab III Pasal 15 Permendagri tersebut dijelaskan bahwa Pj Gubernur, Pj Bupati hingga Pj Wali Kota dilarang melakukan mutasi ASN, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

"Pj gubernur juga dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan sebelumnya, dan juga dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya," jelas Sadar, Rabu 6 September 2023.

Kemudian Sadar menjelaskan perbedaan lain antara gubernur definitif dengan pj gubernur. Dia menyampaikan, sebagai Pj gubernur Jabar, Bey Machmudin tidak memiliki beban janji politik yang harus segera dituntaskan.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Restoran Chinese Food Halal dan Enak di Bandung dengan Cita Rasa yang Autentik

Pj gubernur Jabar, imbuh dia, sifatnya hanya melanjutkan apa yang sudah dilakukan Gubernur Jabar definitif Ridwan Kamil.

“Pj gubernur melanjutkan pekerjaan. Ritme yang sudah ada dan pekerjaan lainnya sesuai aturan yang ada, yang selebihnya tentu pj gubernur Jabar dibatasi kewenangannya. Tidak semua hal bisa dilakukan oleh seorang pj,” tegas Sadar.

Lebih lanjut Sadar berharap Bey Machmudin segera melanjutkan program - program dan pekerjaan gubernur sebelumnya. Salah satunya penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jabar Tahun Anggaran (TA) 2024.

Baca Juga: Membangun Jawa Barat: Kota Bandung sebagai Pusat Inovasi dalam Ekosistem Startup

Menurutnya, yang paling penting saat ini adalah proses penyusunan RAPBD Jabar TA 2024 jangan tertunda karena pergantian Gubernur definitif Ridwan Kamil ke Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin berada di tengah proses penyusunan RAPBD Jabar TA 2024.

"Kami berharap Bey Machmudin bisa menjalankan tugas sebagai pj gubernur Jabar dengan baik dan sesuai aturan yang ada," ungkapnya.

“Tentu harapan kita, apa yang ditinggalkan oleh gubernur definitif bisa dikerjakan oleh pj gubernur Jabar, bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan sesuai aturan yang ada,” imbuhnya.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler