Nasib Mahasiswa dari 5 Perguruan Tinggi Jabar yang Dicabut Izin Operasionalnya

31 Mei 2023, 14:40 WIB
Ilustrasi Kampus. Nasib mahasiswa yang kampusnya dicabut izin operasional /PIXABAY/Wokandapix/

PRFMNEWS - Izin operasional lima perguruan tinggi swasta di Jawa Barat dicabut oleh Kemendikbud Ristek. Diketahui lokasinya tersebar di Bandung, Tasikmalaya, Bogor, hingga Bekasi.

Alasan dicabutnya izin operasional lima perguruan tinggi itu karena melakukan pelanggaran akademik, tidak memenuhi standar pembelajaran, hingga indikasi jual beli ijazah.

Bagaimana nasib mahasiswa dari perguruan tinggi yang izin operasionalnya dicabut?

Baca Juga: 5 Perguruan Tinggi di Jabar Dicabut Izin Operasionalnya, Ada yang Jual Beli Ijazah

Kepala LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, M. Samsuri menyampaikan, badan penyelenggara atau pihak yayasan kampus bertanggungjawab untuk memindahkan (migrasi) mahasiswa ke perguruan tinggi lain. Hal ini sesuai dengan aturan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020.

"Konsekusinya maka badan penyelenggaraa mendapatkan izin dan ketika izin operasional dicabut maka segala hal proses-proses dampak materil tanggung jawab badan penyelenggaraan," kata Samsuri dalam konferensi pers virtual, Selasa 30 Mei 2023.

Namun LLDIKTI tidak akan lepas tangan, menurut Samsuri, pihaknya akan ikut membantu proses verifikasi dan validasi perpindahan mahasiswa ke kampus lain. Pihaknya juga membuka posko untuk proses verifikasi dan validasi.

Baca Juga: Perguruan Tinggi di Kota Bandung Berperan Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia

"LLDIKTI akan membantu proses verifikasi perpindahan mahasiswa, kampus baru mahasiswa yang memiliki dokumen proses pembelajaran, tercatat di kampus sebelumnya," sambungnya.

Sementara terkait validasi ijazah dari perguruan tinggi yang sudah ditutup, Samsuri menjelaskan, ijazahnya dipastikan masih valid apabila sudah memiliki penomoran ijazah nasional.

Namun apabila ijazah itu sama sekali tidak memiliki penomoran dan tidak ada datanya di PD DIKTI, maka ijazahnya dianggap tidak valid.

Baca Juga: Ridwan Kamil Berikan 614 Beasiswa Pendidikan untuk Kuliah di 116 Perguruan Tinggi Jenjang D1 Sampai S3

"Selama proses belum ditutup, perguruan tinggi yang meluluskan dan data kelulusan verifikasi LLDIKTI awal 2021 dengan penomoran ijazah nasional, bisa dipastikan ijazah lulusan tersebut valid," tuturnya.

Sedangkan soal legalisir ijazah dari kampus yang sudah tidak beroperasi lagi, kata Samsuri, dapat dilakukan di kantor LLDIKTI.

"Legalisirnya ke LLDIKTI wilayah kerja masing masing dalam hal ini wilayah 4," ungkapnya.

Samsuri tidak menyebutkan rincian nama dan lokasi lima perguruan tinggi di Jawa Barat yang izinnya dicabut. Menurutnya, masyarakat bisa melihat sendiri status perguruan tinggi di website PD DIKTI (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi).***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler