Lapor Polisi, Korban ‘Tidur Bareng Bos’ Syarat Perpanjang Kontrak Buka Identitas Atasan-Nama Perusahaan

7 Mei 2023, 14:52 WIB
Korban AD (24) didampingi anggota DPR RI Obon Tabroni menceritakan kronologis kasus dugaan pelecehan seksual yang dialaminya di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jabar, Jumat (5/5/2023). (FOTO ANTARA/Pradita Kurniawan Syah). /

PRFMNEWS – Seorang karyawati korban dugaan pelecehan seksual modus tidur di hotel bareng bos perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi sebagai syarat perpanjang kontrak kerja melaporkan kasus yang dialaminya ke polisi.

Dalam laporannya ke polisi, korban karyawan wanita ini mengungkap identitas oknum atasan atau manajer perusahaan di Cikarang, Bekasi yang diduga mengajak tidur bareng di hotel (staycation) sebagai syarat memperpanjang kontrak kerjanya.

Selain itu, pegawai perempuan berinisial AD (24) ini juga membeberkan nama perusahaan di kawasan Cikarang tempatnya bekerja yang oknum manajernya menerapkan syarat staycation di hotel demi dapat perpanjangan kontrak kerja.

Baca Juga: Bus Wisata Masuk Sungai di Objek Wisata Guci Tegal, Diduga Ditinggal Sopir saat Memanaskan Mesin

Identitas oknum manajer dan nama perusahaan di Cikarang yang menerapkan syarat tidur bareng bos untuk perpanjangan kontrak kerja karyawan Wanita sebelumnya diungkap korban AD ke Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno.

Korban AD melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual modus staycation di hotel bareng bos demi perpanjangan kontrak kerja ke Mapolres Metro Bekasi didampingi Nyumarno, Sabtu 6 Mei 2023.

Saat mendampingi AD, Nyumarno mengancam akan mengevaluasi izin perusahaan yang terbukti oknum atasannya melakukan pelecehan seksual kepada pekerja perempuan dengan modus ajak staycation sebagai syarat perpanjang kontrak kerja.

Baca Juga: Atlet Asal Jabar Sumbang Emas SEA GAMES 2023 Pertama untuk Indonesia

Nyumarno menyebut AD adalah seorang pekerja perusahaan produk kecantikan di Cikarang yang diduga menerima pelecehan seksual oleh oknum atasan berinisial B.

Sebelumnya, Anggota Komisi VIII DPR RI Obon Tabroni mengaku telah mengantongi empat nama perusahaan yang oknum atasannya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap karyawati di Cikarang.

Selain AD, Obon menyebut sejauh ini juga telah menjalin komunikasi kepada sejumlah korban lain dengan kasus serupa yang berasal dari perusahaan berbeda.

"Hingga saat ini baru satu orang yang berani membuat laporan kepolisian. Namun sejauh ini sudah ada oknum dari empat perusahaan yang mengisyaratkan telah melakukan tindakan pelecehan seksual dengan modus perpanjang kontrak," kata Obon, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Baca Juga: Plh Wali Kota Targetkan Jalan Riau-Banda Bebas Kabel Menggantung Akhir Mei Ini

Ia berharap kasus ini mendapatkan atensi dari pemerintah pusat karena kesewenang-wenangan terhadap buruh atau pekerja perempuan sudah sering terjadi.

"Pemerintah seyogianya merespons kasus ini, salah satu cara paling mudah dengan melakukan sosialisasi ke perusahaan kemudian memberikan penekanan. Jika ada kasus ini ditemukan di perusahaan, maka jangan kasih ampun," ucapnya.

Obon berharap pula agar korban lain bersedia melaporkan kejadian ini sehingga kepolisian bisa segera menindaklanjuti kasus tersebut. Obon memastikan banyak instansi yang akan menjamin keamanan dan keselamatan korban.

"Kalau dari sisi keamanan, kita ada LPSK kemudian pemda punya, aman dari sisi keselamatan. Tapi kalau dari sisi yang lain, sekarang kan kalau apa-apa secara emosi segala macam, belum semua orang siap. Tapi kalau banyak orang berani, pasti kita akan bantu," jelasnya.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler