Soal Larangan Bukber Pejabat, Ridwan Kamil: Saya Dapat Penjelasan Mendagri Mana yang Boleh dan Tidak

27 Maret 2023, 21:06 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil /Humas Jabar


PRFMNEWS - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan siap mematuhi larangan buka puasa bersama (bukber) sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama bulan Ramadhan 2023.

Ridwan Kamil juga menyatakan sudah mendapat penjelasan dari Mendagri Tito Karnavian terkait batasan acara buka puasa bersama yang dilarang atau diperbolehkan oleh Presiden Jokowi.

Dari keterangan Mendagri, Ridwan Kamil menyampaikan bahwa acara bukber selama Ramadhan 2023 dilarang dilakukan jika digelar oleh pejabat yang juga mengundang pejabat lain.

Baca Juga: Ridwan Kamil Resmi Umumkan Jadwal Pembukaan Museum di Masjid Raya Al Jabbar

"Saya telah mendapatkan penjelasan dari Pak Mendagri Tito Karnavian terkait pelarangan ini. Yang tidak boleh, bukber dilarang kalau yang menyelenggarakan pejabat, mengundang kolega pejabat," kata Ridwan Kamil, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Sedangkan yang masih diperbolehkan, lanjut Kang Emil, adalah para pejabat di daerah buka puasa bersama dengan kaum dhuafa di wilayahnya.

Pejabat daerah juga tidak dilarang bukber jika diundang oleh masyarakat yang sekaligus menjadi ajang pertemuan untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada kepala daerah.

Baca Juga: Begini Penjelasan Resmi Jokowi Terkait Larangan Bukber di Ramadhan 2023

"Jadi Pak Mendagri mencontohkan, kedua kalau kita menerima undangan dari masyarakat yang sifatnya ada forum aspirasinya (itu boleh)," terangnya.

Ditegaskan oleh Kang Emil dari pernyataan Mendagri bahwa di luar dua hal tersebut dilarang, apalagi acaranya menampilkan kemewahan dan makanannya berlebihan.

"Hal itu tidak diperkenankan," ujarnya.

Baca Juga: Menteri Agama Sebut Presiden Larang Pejabat Bikin Acara Bukber Bukan Berarti Pemerintah Indonesia Anti Islam

Arahan terkait larangan bukber tersebut, ungkapnya, juga telah disampaikan kepada para anggota DPRD Jawa Barat saat momen penyampaian LKPJ Gubernur Tahun 2022 belum lama ini.

"Jadi kalau untuk bukber di tempat kaum dhuafa atau konstituen tidak apa-apa asal bukan penyelenggara," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara termasuk para kepala daerah tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.

Arahan tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler