Tutup Galian Ilegal di Bekasi, Wagub UU Sebut Pelaksana Proyek Akan Dipidanakan

16 Juli 2020, 18:57 WIB
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum saat menutup lokasi penggalian tanah ilegal di Kampung Ciloa, Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi pada Kamis 16 Juli 2020. /HUMAS JABAR

PRFMNEWS - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum didampingi Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat Bambang Rianto menutup lokasi penggalian tanah ilegal di Kampung Ciloa, Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi pada Kamis 16 Juli 2020.

Uu menutup galian dengan menyegel dua eskavator yang ada di lokasi dan memasang spanduk penutupan lokasi penggalian tanah yang dilakukan secara masif itu.

Uu mengatakan, langkah tersebut diambil lantaran pelaksana proyek membandel, belum menyelesaikan proses perizinan.

"Sebelumnya Pemkab Bekasi sudah memanggil pengusaha untuk segera membereskan perizinan, tapi bandel," kata Uu saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel.

Baca Juga: Calon Penumpang Tujuan Jakarta Tak Perlu Lagi Bawa SIKM, Berikut Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh

Dia mengatakan, aktivitas penggalian tanah ilegal tersebut meresahkan masyarakat. Pasalnya, tempat resapan air di desa tersebut terus berkurang.

"Masyarakat resah karena itu tempat resapan air," katanya.

Tak hanya sampai di situ, Pemprov Jabar secara resmi mempidanakan pelaksana proyek ilegal yang meresahkan tersebut.

"Kita akan pidanakan, karena dulu sudah dipasang police line di lokasi tersebut, tapi tidak lama dibongkar lagi, makanya pak Kadis (Kadis ESDM) tadi izin untuk dipidanakan," katanya.

Baca Juga: PKL dan Pembeli yang Kedapatan Tidak Gunakan Masker Bisa Kena Sanksi

Lebih lanjut dia menuturkan, Pemprov Jabar tidak melarang aktivitas penggalian tanah, asalkan legal. Pemprov kata dia memberikan keleluasaan kepada penambang untuk melakukan penggalian sepanjang memiliki izin.

"Karena kalau memiliki izin ada aturan tertentu yang harus dilaksanakan, tidak akan terjadi kerusakan lingkungan," katanya.

Untuk diketahui, Desa Kertarahayu dicanangkan menjadi desa agrowisata dan wisata minat khusus berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang RPJPD.

Desa ini terkenal sebagai jalur gowes karena keasrian pemandangannya. Titik yang terkenal di desa ini adalah Sasak Mare. Sebuah jembatan gantung yang dikelilingi pemandangan yang apik.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler