Jenis Kendaraan yang Wajb Pakai QR Code MyPertamina Saat Beli Pertalite dan Solar, Angkot Termasuk

28 Juni 2022, 21:56 WIB
Deretan Angkot menunggu penumpang di Terminal Kebon Kalapa, Bandung, Jawa Barat, Rabu 24 Juli 2019. /Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar

PRFMNEWS - Pertamina akan mulai memberlakukan pembelian BBM bersubsidi Pertalite dan Solar menggunakan QR Code atau aplikasi MyPertamina per 1 Juli 2022.

Ada 11 daerah di Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat yang akan menjadi daerah uji coba pembelian Pertalite dan Solar secara terbatas untuk kendaraan yang telah terdaftar.

Pendaftaran kendaraan akan dibuka mulai 1 Juli 2022 melalui website https://subsiditepat.mypertamina.id/.

Baca Juga: Mulai 1 Juli Daerah di Jabar Ini Beli Pertalite Pakai QR Code MyPertamina, Kota Bandung Masuk

Selama masa uji coba, hanya kendaraan roda empat saja yang wajib menggunakan QR Code saat pembelian BBM bersubsidi. Sedangkan kendaraan roda dua masih melakukan pembelian seperti biasa.

Lantas kendaraan apa saja yang harus menggunakan QR Code?

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Sub Holding Commercial & Trading Pertamina, Irto Ginting menjelaskan, kendaraan itu di antaranya adalah mobil pribadi, termasuk mobil sewaan dan mobil angkutan umum (angkot).

Baca Juga: Siapa Saja yang Boleh Membeli Solar Bersubsidi? Berikut Ketentuannya

"Silakan daftarkan kendaraan-kendaraannya, termasuk mobil rental didaftarkan dalam web mypertamina. Nanti QR code-nya akan dipegang ke siapa yang mengendarai," kata Irto saat on air di Radio PRFM, Selasa 28 Juni 2022.

Lebih detailnya, penjelasan kendaraan yang berhak menggunakan BBM bersubsidi biosolar terlampir dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014.

Di antaranya untuk transportasi darat adalah kendaraan pribadi, kendaraan umum plat kuning, kendaraan angkutan barang (kecuali pengangkut hasil pertambangan dan perkebuan dengan roda > 6), ambulans, mobil jenazah, sambah, dan pemadam kebakaran.

Baca Juga: Konsumen Pertalite dan Biosolar Wajib Pakai MyPertamina, Ini Tanggapan Legislatif

Sementara untuk kriteria kendaraan yang berhak menggunakan BBM bersubsidi pertalite saat ini regulasinya masih digodok dalam revisi Peraturan Presiden.

"Kalau Pertalite regulasinya sedang disiapkan revisi Perpresnya siapa saja kriteria yang bisa menggunakan. Termasuk angkutan umum, saya pikir itu sudah termasuk yang berhak menggunakan BBM bersubsidi, saya rasa itu masuk juga," ungkapnya.

Baca Juga: BPH Migas Pastikan Akan Ada Sosialisasi Sebelum Penerapan Aturan Pembatasan Pembelian Pertalite

Irto kembali menegaskan bahwa pembelian BBM bersubsidi tersebut tidak wajib menggunakan aplikasi MyPertamina, tapi cukup dengan QR Code yang bisa di-download atau di-print.

"Pembelian tidak wajib menggunakan aplikasi. Kalau pake aplikasi itu bisa connect, datanya tercatat," pungkas dia.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler