Ada PDP Tertahan di RS, Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Jaminkan KTP

18 April 2020, 20:36 WIB
GUBERNUR Jabar Ridwan Kamil meninjau proses pemakaman pasien COVID-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung, Rabu (8/4/2020). /HUMAS JABAR

BANDUNG, (PRFM) – Anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Kuningan Yaya menyatakan kecewa dengan pemerintah dalam hal penanganan kasus COVID-19

Betapa tidak, Yaya mengaku diminta menjaminkan Kartu Tanda Pengenal (KTP) miliknya serta uang Rp 1 juta, untuk memulangkan seorang warga teridentifikasi pasien dalam pengawasan (PDP) di sebuah rumah sakit (RS) Swasta di Kabupaten Kuningan.

Dituturkan Yaya, kejadian bermula saat Fraksi PKS di DPRD Kabupaten Kuningan, mendapat kabar tentang adanya warga yang tidak bisa pulang dari rumah sakit karena tidak bisa bayar biaya perawatan kasus COVID-19.

“Saya menemui pihak rumah sakit untuk mengaklarifikasi biaya perawatan, pada hari Jumat (17/4/2020) pukul 15.30 WIB. Pihak RS meminta jaminan KTP dan uang agar pasien PDP tersebut bisa pulang dan melakukan isolasi mandiri di rumah,” ujarnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Sabtu (18/4/2020).

Baca Juga: Kritik Pelatihan Online Kartu Prakerjam KSPI: Sebaiknya Berikan Bantuan Uang Tunai

Saat melakukan komunikasi dengan pihak rumah sakit, Yaya juga berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan Susi Luyianti via telepon. Dari situasi ini diketahui, bahwa rumah sakit swasta tersebut tidak mematuhi surat edaran dari Pemkab Kuningan terkait penanganan pasien COVID-19.

“Menurut Kepala Dinas Kabupaten Kuningan, pihaknya sebenarnya sudah memberikan surat edaran kepada RS tersebut. Tapi entah kenapa tetap menagih biaya langsung ke pasien,” kata Yaya.

Sebelum diterima oleh rumah sakit swasta tersebut, warga berinisial SS itu ditolak oleh dua rumah sakit yang difungsikan Pemkab Kuningan sebagai rumah sakit khusus penangan COVID-19. Menurut infromasi yang diterima Yaya, alasan penolakan yakni ruang isolasi sudah penuh.

SS akhirnya dirujuk oleh Puskesmas ke sebuah rumah sakit swasta yang beralamat di daerah Purwawinangun, Kabupaten Kuningan.

Baca Juga: Jangan Panic Buying, Disdagin Kota Bandung Pastikan Stok Pangan Aman saat PSBB

Setelah mendapat penanganan awal, SS dinyatakan mengalami gangguan kesehatan dengan gejala seperti infeksi COVID-19. Namun setelah dilakukan rapid test, SS dinyatakan negatif COVID-19.

Saat hendak pulang dan melakukan isolasi mandiri di rumah, SS ditahan pihak manajemen rumah sakit dan diminta untuk membayar biaya perawatan.

Masalah ini akhirnya terdengar oleh anggota dewan hingga akhirnya SS yang tertahan di rumah sakit tersebut bisa pulang namun dengan jaminan KTP dan uang Rp 1 juta yang diberikan oleh Yaya.

Saat melakukan proses konfirmasi ke pihak rumah sakit yang disebut oleh Yaya, Redaksi PRFM diminta menunggu hingga Senin, 20 April 2020 untuk mencocokan data pasien dan kronologi peristiwa.

Redaksi PRFM akan segera menayangkan berita lanjutan setelah mendapat validasi dari pihak manajemen rumah sakit.

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler