PRFMNEWS - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) menggelar program triple untung hingga 24 Desember 2021.
Jelang berakhirnya masa triple untung yang memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan, Samsat P3DW Kabupaten Bandung Barat menggelar operasi penyuluhan pajak di wilayah Lembang, Bandung Barat hari ini Selasa, 7 Desember 2021.
Kepala Samsat P3DW KBB Nenden Heniwati mengatakan, dengan kegiatan ini dilakukan agar program triple untung benar-benar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
Baca Juga: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Dilanda Cuaca Buruk Dampak La Nina, Begini Penjelasan BMKG
"Jadi kita melaksanakan kegiatan operasi gabungan ini beserta sosialisasi program triple untung plus, jadi pak Gubernur telah memberikan relaksasi pajak bagi masyarakat di tengah pandemi dengan bebas denda pajak kendaraan bermotor, kemudian bebas BBNKB kedua, dan tunggakan PKB tahun kelima, dan ada diskonnya untuk pajak kendaraan bermotor dan BBNKB kesatu," kata Nenden hari ini.
Nenden memastikan dalam pelaksanaan operasi ini pihaknya sangat memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Salah satunya adalah kemudahan diberikan bagi masyarakat yang kebetulan tidak memiliki uang cukup untuk membayar pajak pada saat itu juga.
Baca Juga: Dapat Penghargaan, Pemkot Bandung Disebut Paling Informatif Perihal Keterbukaan Informasi Publik
"Untuk masyarakat yang tidak membawa uang hari ini ketika pelaksanaan operasi gabungan, mereka bisa membuat surat pernyataan jadi berapa hari mereka sanggup untuk pembayaran pajak," jelasnya.
Kapolsek Lembang Kompol Sarche Christiaty Leo Dima yang ikut serta dalam kegiatan ini mengaku mendukung kegiatan ini.
Menurut dia, program triple untung ini sangat menguntungkan bagi masyrakat.
"Ini menguntungkan bagi warga karena ada diskon, terus kalau ada yang telat tidak ada denda dan hanya membayar pajak pokok, dan ini sangat menguntungkan," jelasnya.
Baca Juga: Viral! Promo Jasa Sewa iPhone Murah di Media Sosial, Harganya Mulai Rp40 Ribu Aja
Sarce menerangkan, dalam operasi ini pihak kepolisian akan mengarahkan pengendara yang belum membayar pajak untuk langsung membayar pajak kendaraan di lokasi yang disiapkan oleh Samsat KBB.
"Kalau tidak ada SIM itu kewenangan kepolisian. Tapi kalau STNK mati, kemudian pajak terlambat itu kita alihkan ke Samsat dan ini salah satu kegiatan dalam operasi terpadu ini," tegasnya.***