Tak Mau Kecolongan, KPID Jabar dan Masyarakat Kawal Revisi P3SPS

13 September 2021, 22:17 WIB
Akademisi, tokoh masyarakat Jawa Barat, asosiasi lembaga penyiaran dan praktisi hadir dalam Focus Group Discussion (FGD) Revisi P3SPS yang diselenggarakan KPID Jabar di Ruang Oemi Abdurrachman, FIkom Unpad, Senin 13 September 2021 //Dok PRFM.

PRFMNEWS - Rawan muncul dan hilangnya pasal-pasal krusial dalam pembahasan revisi Pedoman Prilaku Penyiaran Standar Program Siaran (P3SPS), Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat (KPID Jabar) bersama sejumlah tokoh dan elemen masyarakat Jawa Barat berkomitmen untuk terus mengawal prosesnya.

Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet menyatakan pihaknya bersama masyarakat Jawa Barat akan mengikuti semua proses revisi P3SPS hingga disahkan. Agar tidak kecolongan oleh hilangnya pasal-pasal krusial P3SPS.

“Kami tidak mau kecolongan, sehingga merugikan masyarakat Jawa Barat. Kami akan ikuti semua prosesnya, dan kawal sampai nanti disahkan. Mohon doa dan dukungannya,” ujarnya dalam FGD yang diselenggarakan di Ruang Oemi Abdurrachman, Fikom Unpad, Senin 13 September 2021.

Adiyana menjelaskan, ada beberapa pasal krusial yang ia ingin terus kawal. Diantaranya pasal 50 dalam SPS yang mengatur tentang konten kebudayaan.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Dilanjut Hingga 20 September, Bioskop Boleh Buka

Akademisi, tokoh masyarakat, asosiasi lembaga penyiaran dan praktisi hadir dalam Focus Group Discussion (FGD) Revisi P3SPS yang diselenggarakan di Ruang Oemi Abdurrachman, FIkom Unpad, Senin 13 September 2021 Dok PRFM.

KPID Jabar, lanjut Adiyana, ingin memastikan jika konten kebudayaan mendapatkan ruang yang terhormat di lembaga penyiaran, dan tidak dijadikan modus untuk melindungi konten-konten berisi kepentingan pribadi.

“Kami menolak jika siaran pernikahan selebritis berjam-jam di televisi itu dikategorikan sebagai konten kebudayaan. Kami melihat itu tetap konten privat yang tidak memiliki kepentingan bagi publik yang signifikan,” jelas Adiyana.

Sementara itu Akademisi Penyiaran dari Unpad, Dian Wardiana Syuchro berpendapat jika P3SPS merupakan aturan main yang harus ditaati oleh lembaga penyiaran. Sehingga revisi dibutuhkan untuk mengikuti perkembangan dinamika dan teknologi penyiaran.

“Revisi terakhir kan sudah 10 tahun yang lalu. Kondisi penyiaran sekarang banyak berubah. P3SPS itu adalah code of conduct dan code of ethics yang perlu terus diperbaharui, sehingga tetap relevan,” ucapnya

Adapun Nursyawal, mantan komisioner KPID Jabar yang juga aktivis Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) menitipkan lebih dari seratus catatan revisi kepada KPID Jabar. Hal tersebut menurutnya adalah bentuk kepercayaan yang diberikan kepada KPID Jabar.

Baca Juga: IDI Kota Bandung Buka Daftar Online Vaksinasi Pelajar Usia 12-17 Tahun, Klik di Sini

“Ada banyak catatan yang saya titipkan. Trust adalah kunci bagi saya ketika menitipkan ini. Saya yakin KPID Jawa Barat akan memperjuangkan. Ingat bahwa konstituen KPID Jabar adalah warga Jawa Barat,” kata Nursyawal.

Selain diikuti oleh semua komisioner KPID Jabar, FGD ini dihadiri oleh tokoh dan stakeholder penyiaran Jawa Barat seperti Dadang Rahmat Hidayat, Eni Maryani, Dian Wardiana, Herlina Agustin, Pandan Yudha Pramesti, Nusyawal, Zen Al-Faqih, ATVLI, ATSDI, PRSSNI, dan Bidang IKP Dinas Kominfo Jawa Barat.

Selanjutnya hasil FGD yang diselenggarakan oleh KPID Jabar tersebut akan dibawa ke forum-forum KPI Pusat sebelum akhirnya diputuskan dalam forum Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI Se-Indonesia yang diagendakan pada Oktober 2021 ini.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler