Ridwan Kamil Terbitkan Surat Edaran Larangan Mudik yang Atur Soal Penggunaan SIKM di Jabar

2 Mei 2021, 09:33 WIB
Suasana pemeriksaan di cek poin Gunung Batu, Rabu (29/4/2020).** /BUDI SATRIA/PRFM

PRFMNEWS – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) menerbitkan Surat Edaran Nomor 70/KS.01.01/SATPOL PP tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Penanganan Covid-19 selama Masa Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah/2021. 

Surat yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil itu mengatur pula soal kewajiban untuk memiliki surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) saat warga hendak bepergian ke luar kota.

Adapun, masyarakat yang boleh melakukan aktivitas perjalanan yakni untuk keperluan mendesak dan kepentingan nonmudik, seperti perjalanan dinas/bekerja.

Diakui Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jabar Daud Achmad, penerbitan surat edaran tersebut telah sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. 

Baca Juga: Format Bubble Jadi Opsi Liga 1 2021, Coach RD: Apapun Formatnya yang Penting Tetap Aktif

"Pengendalian aktivitas masyarakat perlu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Apalagi, tren kasus COVID-19 di Jabar sedang menurun. Ini harus dipertahankan secara bersama-sama, baik oleh pemerintah maupun masyarakat," kata Daud, Jumat dalam siaran pers.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepada bupati/wali kota se-Jabar dan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota se-Jabar agar sama-sama mengendalikan aktivitas dan mengurangi mobilitas masyarakat di wilayahnya. Jika aktivitas masyarakat terkendali, ruang gerak SARS-CoV-2, virus penyebab Covid-19, bisa dibatasi. 

Daud menjelaskan, penanganan pelaku perjalanan lintas batas antarprovinsi tercantum dalam surat edaran tersebut. Selain pelaku perjalanan wajib memiliki surat izin perjalanan/SIKM, operasi gabungan antarprovinsi di wilayah perbatasan akan dilakukan dengan melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan TNI/Polri. 

Operasi gabungan, kata Daud, digelar di titik-titik yang sudah disepakati. Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota harus membangun kondusivitas antardaerah kabupaten/kota dan menerapkan aturan perjalanan lintas batas provinsi sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nasional. 

Baca Juga: Gratis! Ternyata Buang Kasur Hingga Kulkas di Bandung Bisa Langsung Panggil Petugas ke Rumah, Begini Caranya

"Potensi pemudik dan masyarakat yang melakukan perjalanan lintas batas provinsi maupun kabupaten/kota masih ada meski larangan mudik sudah digaungkan," ucapnya. 

Selain itu, menurut Daud, pemerintah desa dan keluruhan diminta mengaktifkan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro untuk melakukan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan. Pemerintah desa dan kelurahan pun didorong melakukan karantina bagi masyarakat pendatang atau pemudik selama lima hari. 

"Kami anggap pemudik dan pendatang ini ibarat pasien tanpa gejala. Untuk itu, karantina diharuskan selama lima hari supaya tidak terjadi kontak dengan warga setempat untuk mencegah penularan Covid-19," katanya. 

"Koordinasi antarpemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, perlu diperkuat. Kebijakan juga harus selaras. Semua pihak harus mengambil pelajaran dari lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi akibat peningkatan mobilitas," imbuhnya.***

Editor: Haidar Rais

Sumber: Humas Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler