Fakta Unik Pemeran Video Asusila di Bogor, Dapat Bayaran Rp6 ribu per 1.000 Views

19 Maret 2021, 10:38 WIB
Barang bukti yang disita kepolisian dari dua pelaku pemeran video asusila di Hotel Bogor yang viral /DEDDY MULYANA/PRFM

 

PRFMNEWS - Pemeran video asusila di hotel Bogor yang videonya viral berhasil ditangkap polisi. Diketahui mereka merupakan sepasang kekasih lalu mengunggah video itu ke salah satu situs pornografi yang cukup terkenal.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, kedua pemeran yakni RTM dan PVT diamankan di salah satu kos-kosan daerah Cibinong, Kabupaten Bogor. Mereka pun dibawa untuk kepentingan penyelidikan.

Hasilnya diketahui mereka dengan sengaja merekam aksi berhubungan badan dan mengunggah videonya di situs porno. Mereka mendapatkan keuntungan dari tayangan video itu.

Baca Juga: Bersama Netizen, Ridwan Kamil 'Serbu' Instagram All England Ungkapkan Kekesalan

 

Baca Juga: CEK FAKTA: Lansia Bisa Ikut Vaksinasi di Gedung Sate dan Gedung Pakuan Tanpa Daftar Online?

Dari keterangan pelaku menyebut setiap 1.000 views (tayangan) maka mereka mendapat uang Rp6.000. Sudah 26 video yang diunggah sejak November 2020 dan mereka meraup keuntungan Rp19,5 juta.

"Hal yang jadi perhatian bahwa setiap 1.000 orang yang lihat video mereka, itu mendapatkan uang jumlahnya kecil, seharga 6 ribu rupiah," ujar Erdi dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Kota Bandung, Jumat 19 Maret 2021.

Erdi memaparkan, alasan sepasang kekasih merekam dan mengunggah video hubungan intim ke situs porno adalah karena kebutuhan ekonomi.

Baca Juga: Pria Pemukul Balita yang Videonya Viral Ditangkap, Ada 5 Video Aksi Penganiayaan

Baca Juga: Beredar Video Mesum Pasangan SD dan SMP di Tasikmalaya, Wagub Uu: Prihatin, tapi Jangan Saling Menyalahkan

"Mengapa melakukan hal ini dengan alasan biasa yaitu kebutuhan ekonomi, di situasi ini sehingga inisatif mengunggah film-film mereka," jelasnya.

Keduanya pun kini sudah diamankan oleh tim Polda Jabar karena melanggar UU tentang Pornografi dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 Miliar.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler