Ini Alasan Mengapa Hanya 20 Daerah di Jawa Barat yang Lakukan PSBB Proporsional 11-25 Januari 2021

9 Januari 2021, 10:15 WIB
PSBB di Kota Bandung dimulai hari ini, Rabu (22/4/2020).* /HUMAS KOTA BANDUNG

PRFMNEWS - Sebanyak 20 daerah di Jawa Barat akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional pada 11 sampai 25 Januari 2021.

Penerapan PSBB Proporsional di Jabar merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengungkapkan alasan mengapa hanya 20 daerah yang melaksanakan PSBB Proporsional di Jawa Barat. Menurutnya ada empat kriteria yang menjadi dasar penilaian. Pertama adalah tingkat kematian. Apabila tingkat kematian di daerah melebihi angka kematian rata-rata nasional, maka harus menerapkan PSBB Proporsional.

Baca Juga: Resmi! Ridwan Kamil Tegaskan 20 Daerah Ini Terapkan PSBB Proporsional Hingga 25 Januari 2021

Baca Juga: BIJB Ditutup Pelabuhan Patimban Dibuka, DPRD Jabar : Ini Sangat Ironis

Baca Juga: 6 Bulan ke Depan Sekolah Tetap Daring, Disdik Kota Bandung Siapkan Hal Ini

Kriteria kedua yaitu angka kesembuhan berada di bawah angka rata-rata nasional. Sementara kriteria ketiga apabila laju kasus aktif lebih cepat dari angka persentase nasional

"Kriteria terakhir yang harus PSBB Proporsional adalah jika bed occupancy ratio atau tingkat keterisian ruang perawatan di rumah sakit lebih buruk dari tingkat nasional," jelasnya
dalam siaran pers, Jumat 8 Januari 2021.

Baca Juga: Ini Aturan Perjalanan Darat dengan Kendaraan Pribadi dan Umum Selama PSBB Jawa-Bali

Baca Juga: Aturan Perjalanan Udara Dari dan Ke Pulau Jawa-Bali Selama PSBB, Ini Lengkapnya

Emil pun memastikan penerapan PSBB Proporsional di 20 daerah akan diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar yang akan segera diterbitkan.

 

"Pergub akan diterbitkan secepatnya dan akan disampaikan kepada 20 daerah yang akan melaksanakan PSBB Proporsional," pungkasnya.

Adapun ke-20 daerah yang melaksanakan PSBB Proporsional ialah Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Bandung, Bandung Barat, Majalengka, Bekasi, Subang, Bogor, Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Bandung, Bogor, Bekasi, dan Cimahi.*** 

 

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler