Baca Juga: Hore! Guru, Dosen, dan Tenaga Kependidikan Non-PNS Akan Dapat BLT Rp1,8 Juta dari Pemerintah
Kelompok HAM menuding Irak dan pasukan kawasan lainnya tidak konsisten dalam proses peradilan dan menilai persidangan yang digelar cacat hukum dan cenderung memunculkan vonis yang tidak adil.
Kendati demikian, Pemerintah Irak membantah tudingan tersebut, dengan mengklaim bahwa persidangan mereka dilakukan secara adil.***