Irak Hukum Mati 21 Terpidana Teroris

- 17 November 2020, 23:23 WIB
Ilustrasi hukuman mati dengan cara digantung
Ilustrasi hukuman mati dengan cara digantung /Dok PRFM.

PRFMNEWS - Irak melaksanakan hukuman mati terhadap 21 terpidana teroris baru-baru ini dalam rangkaian eksekusi massal. 

Seperti dikutip ANTARA dari Kementerian Dalam Negeri Irak, hukum mati yang dilakukan terhadap 21 terpidana teroris dilakukan dengan cara digantung.

Selain teroris, juga terdapat terpidana kasus pembunuhan. Serangkaian ksekusi massal ini digelar sejak Irak menaklukkan kelompok ISIS pada 2017.

Baca Juga: Peta Sebaran Corona Kota Bandung 17 November 2020, Hanya Ada Dua Kecamatan Nol Kasus Positif Aktif

Terpidana mati  dari penjara Kota Nassiriya di Irak selatan merupakan orang-orang yang terlibat dalam dua serangan bunuh diri, yang menewaskan puluhan orang di Kota Tal Afar, beberapa waktu lalu.

Tak disebutkan secara rinci mengenai identitas mereka yang dieksekusi ataupun kejahatan yang dilakukan oleh mereka.

 

Selain itu, Irak juga mengadili ratusan tersangka ekstremis dan melakukan sejumlah eksekusi massal sejak berhasil mengalahkan petempur ISIS dalam aksi militer yang didukung oleh AS selama 2014 - 2017.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x