PRFMNEWS - Sejak pertengahan 2023, penggunaan rokok elektrik ini telah dilarang di berbagai negara. Namun dalam beberapa kasus barang tersebut masih tersedia di pasar gelap.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga mendesak pemerintah untuk memperlakukan rokok elektrik atau vape, sama dengan tembakau dan melarang semua rasa yang mengancam promosi perusahaan rokok terhadap cara alternatif merokok.
Seperti yang dinarasikan selama ini, beberapa peneliti, aktivis dan pemerintah melihat rokok elektrik atau vape bisa menjadi alat utama dalam mengurangi kematian dan penyakit yang disebabkan oleh merokok.
Baca Juga: Tiga Kecamatan di Kabupaten Bandung Diterjang Angin Kencang, 72 Rumah Rusak
Namun WHO mengatakan “langkah-langkah mendesak” diperlukan untuk mengendalikannya.
Melansir dari Reuters, sebuah penelitian mengatakan bahwa tidak ada cukup bukti bahwa vape membantu perokok berhenti merokok. Jelasnya, vape berbahaya bagi kesehatan dan dapat mendorong kecanduan nikotin di kalangan non-perokok, terutama anak-anak dan remaja.
Menurut Dirjen WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, di sejumlah daerah rokok elektrik lebih banyak dipakai oleh anak berusia 13—15 tahun daripada oleh orang dewasa. Menurutnya, anak-anak itu dijebak untuk menggunakan vape.
"Anak-anak direkrut dan dijebak pada usia dini untuk menggunakan rokok elektrik dan mungkin kecanduan nikotin," jelas Tedros Adhanom Ghebreyesus.
Salah satu acuan munculnya larangan penggunaan vape adalah penelitian yang menyatakan bahwa belum ada bukti vape (rokok elektrik) mampu menghentikan penggunaan rokok konvensional (rokok tembakau).
Baca Juga: Bawaslu Batal Panggil Gibran Soal Bagi-bagi Susu di CFD
Sebaliknya, penggunaan vape malah dinilai bisa memicu gangguan kesehatan. Lebih buruk lagi, vape bisa mendorong orang yang bukan perokok untuk untuk kecanduan nikotin, terutama anak-anak.
Risiko kesehatan jangka panjang belum diketahui secara pasti, tapi WHO menjelaskan bahwa rokok elektrik menghasilkan beberapa zat yang bisa memicu kanker. Risiko gangguan kesehatan lain yang bisa terjadi adalah gangguan kesehatan jantung, paru-paru, dan perkembangan otak generasi muda.
WHO menyerukan adanya perubahan dalam regulasi penjualan vape, termasuk larangan semua bahan penyedap rasa rokok elektrik seperti mentol, dan penerapan langkah-langkah pengendalian tembakau pada vape. Salah satunya dengan penerapan pajak yang tinggi dan larangan penggunaan di tempat umum.
Baca Juga: Tidak Hanya Rumah, Dua Motor juga Dilahap Api dalam Peristiwa Kebakaran di Jalan Cikaso Barat
Meski begitu, WHO tidak mempunyai kewenangan atas peraturan di masing-masing negara, tetapi bisa memberikan panduan.
WHO dan beberapa organisasi anti-tembakau lainnya mendorong peraturan yang lebih ketat terhadap produk nikotin baru, dengan menargetkan alternatif yang menjadi landasan beberapa perusahaan rokok raksasa seperti Philip Morris International (PM.N) dan British American Tobacco (BATS.L).
Pelaku industri seperti Imperial Tobacco (IMB.L) dan Asosiasi Industri Vaping di Inggris mengatakan vape memiliki risiko kesehatan yang jauh lebih rendah dibandingkan tembakau dan membantu mengurangi dampak buruk dari merokok, sementara varian rasa dari vape adalah kunci dalam mendorong perokok untuk beralih ke vape atau rokok elektrik. Pemaparan ini didukung oleh beberapa ‘pengendali’ pengguna tembakau.
Cancer Research UK, misalnya, mengatakan bahwa meskipun rokok elektrik tidak bebas risiko dan hanya boleh digunakan untuk berhenti merokok, tidak ada bukti kuat bahwa rokok elektrik menyebabkan kanker, padahal merokok menyebabkan setidaknya 15 jenis kanker yang berbeda.
Baca Juga: Kebakaran di Cikaso Barat, Warga Sempat Dengar Ledakan Sebelum Api Berkobar Hebat
WHO mengatakan meskipun risiko kesehatan jangka panjang belum dipahami, vape menghasilkan beberapa zat yang diketahui dapat menyebabkan kanker, menimbulkan risiko terhadap kesehatan jantung dan paru-paru, serta dapat mempengaruhi perkembangan otak pada generasi muda.
Berikut adalah daftar negara yang melarang menggunakan vape :
1. Argentina
2. Brazil
3. Brunei Darussalam
4. Kamboja
5. Etiopia
6. Gambia
7. Hongkong
8. India
9. Iran
10. Irak
11. Jepang
12.Libanon
13. Makau
14. Meksiko
15. Oman
16. Panama
17. Qatar
18. Singapura
19. Srilanka
20. Suriname
21. Suriah
22. Taiwan
23. Thailand
24. Timor-Leste
25. Turki
26. Turkmenistan
27. Uganda
28. Uruguay
29. Venezuela
Sedangkan, Amerika Serikat dan China tidak melarang masyarakatnya menggunakan vape. Pemerintah kedua negara hanya membuat aturan penggunaannya.***