Bawaslu Batal Panggil Gibran Soal Bagi-bagi Susu di CFD

- 30 Desember 2023, 14:00 WIB
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka /Antara/Hasrul Said

PRFMNEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat batal untuk memanggil cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming, terkait aksi bagi-bagi susu dalam kegiatan Car Free Day (CFD) Bundaran HI, Jakarta.

"Masih kami dalami apakah memang diperlukan atau tidak untuk memanggil Pak Gibran," kata Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus Dimas Trianto Putro kepada wartawan di Kantor Bawaslu Jakpus, Jakarta,dikutip PRFMNEWS dari ANTARA, Sabtu 30 desember 2023.

Gibran memang tidak dinyatakan melanggar pidana pemilu. Namun, hasil penyelidikan Bawaslu Jakpus, Gibran berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan lainnya.

Baca Juga: Jangan Salah, Ini Jadwal Resmi Libur Tahun Baru 2024 Sesuai SKB 3 Menteri, 2 Januari 2024 Cuti Bersama?

Namun, Bawaslu Jakpus menjadwalkan rapat pleno untuk menetapkan putusan atas potensi adanya pelanggaran dalam kegiatan di area CFD itu, mengacu pada peraturan perundang-undangan lainnya, selain UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Dan pada rapat pleno yang digelar pada Jumat, 29 Desember 2023, pukul 16.00 WIB hingga 22.00 WIB, Bawaslu Jakpus menemukan data dan fakta baru sehingga mereka menilai dibutuhkan kajian lebih mendalam untuk memutus kasus tersebut, termasuk mempertimbangkan kembali pemanggilan terhadap putra sulung Presiden Joko Widodo itu.

Meskipun begitu, Bawaslu Jakpus tidak menjelaskan lebih lanjut data dan fakta baru yang dimaksud. Hal tersebut akan disampaikan begitu putusan disampaikan kepada publik.

Baca Juga: Jadwal Penutupan Jalur Puncak Bogor di Malam Tahun Baru 2024, Ini Jalur Alternatif Bagi Kendaraan

Dimas mengatakan persoalan yang dikaji oleh pihaknya itu bukan terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu, melainkan mengenai dugaan pelanggaran lain seperti penggunaan CFD untuk aktivitas politik.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah