PRFMNEWS - Jepang merupakan negara yang memiliki beberapa peraturan yang tidak tertulis.
Salah satu peraturan tidak tertulis yang ada di Jepang yaitu menjaga ketenangan sesama penghuni apartemen.
Apabila penghuni apartemen merasa terganggu karena kebisingan, maka penghuni tersebut akan langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.
Baca Juga: Menang Lomba di Jepang, Fatimah Zahratunnisa Ditagih Bayar Pajak Rp4 Juta untuk Bawa Pulang Piala
Seorang WNI (Warga Negara Indonesia) yang sedang berada di Jepang membagikan momen Bukber (buka Bersama) dengan teman-temannya.
Namun beberapa saat kemudian, apartemen WNI tersebut didatangi oleh pihak kepolisian Jepang.
Video yang diunggah oleh akun TikTok @bukanjalah, memperlihatkan seorang polisi yang sudah berada di depan pintu apartemen miliknya.
Polisi Jepang menanyakan ada berapa orang yang berada di apartemen kepadanya. Alasannya karena polisi mendapatkan laporan dari tetangga apartemen bahwa apartemennya menimbulkan suara berisik.
Setelah diketahui bahwa dalam apartemen tersebut terdapat 9 orang, polisi pun meminta kartu identitas milik WNI untuk membuat laporan.