Kristen Gray, Bule yang Beberkan Cara Hidup Murah di Bali Akhirnya Dideportasi

- 20 Januari 2021, 09:15 WIB
Warga negara Amerika berinisial Kristen Antoinette Gray atau KAG (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Selasa 19 Januari 2021. Dia sempat viral usai cuitannya melalui akun Twitter @kristentootie berupa ajakan bagi orang asing untuk pindah ke Bali pada masa pandemi COVID-19 dan diduga telah menyebarkan informasi lain yang dianggap dapat meresahkan masyarakat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) karena diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Warga negara Amerika berinisial Kristen Antoinette Gray atau KAG (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Selasa 19 Januari 2021. Dia sempat viral usai cuitannya melalui akun Twitter @kristentootie berupa ajakan bagi orang asing untuk pindah ke Bali pada masa pandemi COVID-19 dan diduga telah menyebarkan informasi lain yang dianggap dapat meresahkan masyarakat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) karena diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. /Fikri Yusuf/ANTARA FOTO

Baca Juga: Alhamdulillah, Keterisian Tempat Tidur Pasien Covid-19 di Kota Bandung Menurun

Menurutnya dia dideportasi karena komentarnya tentang LGBT.

"Saya berkomentar mengenai LGBT dan saya dideportasi karena LGBT," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x