PRFMNEWS - Setelah ceritanya hidup murah di Bali, Kristen Antoinette Gray alias Kristen Gray akhirnya harus menerima pil pahit.
Kristen Gray akhirnya dideportasi oleh pihak Imigrasi karena dinilai melanggara peraturan yang berlaku.
"WNA atas nama Kristen Antoinette Gray dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) sebagaimana tersebut pada Pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk pada Selasa 19 Januari 2019 kemarin.
Baca Juga: Peta Rawan Bencana di Jabar Disusun Hingga Tingkat Desa
Sebelum didportasi atau diusir, Kristen Gray untuk sementara akan ditempatkan di ruang detensi kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Mereka menunggu adanya penerbangan dari Bali menuju Amerika Serikat.
Kristen Gray dianggap meresahkan masyarakat karena telah menyebarkan informasi yang salah terkaiit kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia, khususnya Bali pada masa pandemi covid-19.
Baca Juga: Permintaan Plasma Konvalesen di PMI Kota Bandung Meningkat
Meski dideportasi, Kristen Gray mengaku dia tak bersalah. Bahkan dia mengaku jika dia tidak overstay dan tidak pula mencari uang rupiah di Indonesia.
"Saya tidak bersalah. Visa saya tidak overstay. Saya tidak mencari uang dalam rupiah di Indonesia," sebutnya.