Kristen Gray, Bule yang Beberkan Cara Hidup Murah di Bali Akhirnya Dideportasi

- 20 Januari 2021, 09:15 WIB
Warga negara Amerika berinisial Kristen Antoinette Gray atau KAG (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Selasa 19 Januari 2021. Dia sempat viral usai cuitannya melalui akun Twitter @kristentootie berupa ajakan bagi orang asing untuk pindah ke Bali pada masa pandemi COVID-19 dan diduga telah menyebarkan informasi lain yang dianggap dapat meresahkan masyarakat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) karena diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Warga negara Amerika berinisial Kristen Antoinette Gray atau KAG (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Selasa 19 Januari 2021. Dia sempat viral usai cuitannya melalui akun Twitter @kristentootie berupa ajakan bagi orang asing untuk pindah ke Bali pada masa pandemi COVID-19 dan diduga telah menyebarkan informasi lain yang dianggap dapat meresahkan masyarakat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) karena diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. /Fikri Yusuf/ANTARA FOTO

PRFMNEWS - Setelah ceritanya hidup murah di Bali, Kristen Antoinette Gray alias Kristen Gray akhirnya harus menerima pil pahit.

Kristen Gray akhirnya dideportasi oleh pihak Imigrasi karena dinilai melanggara peraturan yang berlaku.

"WNA atas nama Kristen Antoinette Gray dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) sebagaimana tersebut pada Pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk pada Selasa 19 Januari 2019 kemarin.

Baca Juga: Peta Rawan Bencana di Jabar Disusun Hingga Tingkat Desa

Sebelum didportasi atau diusir, Kristen Gray untuk sementara akan ditempatkan di ruang detensi kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Mereka menunggu adanya penerbangan dari Bali menuju Amerika Serikat.

Kristen Gray dianggap meresahkan masyarakat karena telah menyebarkan informasi yang salah terkaiit kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia, khususnya Bali pada masa pandemi covid-19.

Baca Juga: Permintaan Plasma Konvalesen di PMI Kota Bandung Meningkat

Meski dideportasi, Kristen Gray mengaku dia tak bersalah. Bahkan dia mengaku jika dia tidak overstay dan tidak pula mencari uang rupiah di Indonesia.

"Saya tidak bersalah. Visa saya tidak overstay. Saya tidak mencari uang dalam rupiah di Indonesia," sebutnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x