Pemerintah China Berjanji Serius Tindak Kasus Pelarungan Jenazah ABK WNI

12 Mei 2020, 12:21 WIB
Proses pembuangan jasad diduga WNI dari atas atas gladak kapal penangkap ikan Tiongkok. //Tangkapan Layar Youtube

BANDUNG,(PRFM) - Kapal penangkap ikan berbendera China diketahui melakukan pelarungan jenazah anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) dan juga diduga melakukan eksploitasi terhadap ABK lainnya.

Atas kasus ini, Pemerintah China berjanji akan serius menindaklanjuti kasus tersebut.

"China menanggapi laporan ini dengan sangat serius. Pihak China terus menjalin komunikasi dengan Indonesia mengenai hal itu," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China Zhao Lijian dalam pernyataan tertulis sebagaimana dilaporkan Kantor berita ANTARA, Selasa (12/5/2020).

Ia menilai beberapa laporan media mengenai peristiwa tersebut tidak berdasarkan fakta.

Baca Juga: Seorang Siswa SMP Jadi Bandar Ganja yang Jualan Secara Online Berhasil Ditangkap Polres Cimahi

"Oleh karena itu, kami akan menangani masalah tersebut berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku," kata Zhao.

Sebelumnya Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi memanggil Duta Besar China untuk Indonesia Xiao Qian terkait persoalan pelarungan jenazah dan perlakuan tidak patut terhadap 46 ABK Indonesia yang bekerja pada empat kapal ikan perusahaan China, yakni Long Xing 629, Long Xing 605, Tian Yu 8, dan Long Xing 606.

Long Xing 605 dan Tian Yu 8 membawa ABK Indonesia melalui perairan Korea Selatan dan sempat berlabuh di Busan.

Baca Juga: Lakukan Sidak, Disperindag Pastikan Tak Ada Lagi Penjual Daging Babi Berkedok Daging Sapi di Bandung

Pihak China menyebut pelarungan tiga jenazah ABK Indonesia telah sesuai prosedur internasional dan disetujui oleh pihak keluarga yang bersangkutan, demikian Retno dalam konferensi pers daring, Kamis (7/5).

Kedutaan Besar RI di Beijing juga telah mengirimkan nota diplomatik kepada pemerintah China unuk mengklarifikasi ulang kasus tersebut.

"Nota diplomatik sudah dijawab Kemenlu RRT yang menjelaskan bahwa pelarungan atau burial at sea sesuai dengan praktik kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya sebagaimana ketentuan ILO (Organisasi Buruh Internasional)," kata Menlu.

Baca Juga: Keluarkan Izin Moda Transportasi, YLKI Nilai Pemerintah Setengah Hati Atasi Covid-19

Sementara itu, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah membentuk tim investigasi internal dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait langkah hukum atas kasus pelarungan jenazah dan perlakuan diskiriminatif yang dialami ABK Indonesia

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler