Heboh Soimah Akui Didatangi Debt Collector, Ditjen Pajak Buka Suara

- 9 April 2023, 09:50 WIB
Soimah mengaku pernah didatangi pegawai pajak bersama debt collector.
Soimah mengaku pernah didatangi pegawai pajak bersama debt collector. /Instagram/@showimah

Prastowo menilai, ekspresi Soimah saat curhat, sangat lugas. Soimah tampak emosional ketika bicara pajak.

"Kesan saya, ada pengalaman tak mengenakkan yang membekas. Saya bisa memahami. Dia, seperti pengakuannya, hanya seniman yang berusaha bekerja keras, lalu meraup penghasilan miliaran. Apa yang salah? Tentu tak ada!," tutur Prastowo melalui akun Facebook pribadinya, Sabtu, 8 April 2023.

Menurutnya, Soimah atau siapa pun, pantas marah jika memang diperlakukan tak baik. Karena Undang-Undang meletakkan hubungan setara antara petugas pajak dan wajib pajak, sebagai pilar penting sistem perpajakan Indonesia.

Sejujurnya, Prastowo mengaku dihantui rasa bersalah dan gelisah mendengar curhatan ini. Dia khawatir, persediaan pengampunan dari publik kian menipis.

Menurut dia, itu adalah kegiatan normal yang didasarkan pada surat tugas dan jelas. Membangun rumah tanpa kontraktor dengan luas di atas 200 meter persegi, terutang PPN 2% dari total pengeluaran. Lagipula, nilai wajar yang ditetapkan pada akhirnya bukan Rp 50 miliar.

"Undang-undang mengatur ini justru untuk memenuhi rasa keadilan dengan konstruksi yang terutang PPN. Petugas pajak bahkan melibatkan penilai profesional agar tak semena-mena. Maka kerjanya pun detail dan lama, tak asal-asalan," jelas Prastowo.

"Hasilnya, nilai bangunan ditaksir Rp4,7 M, bukan Rp 50 M seperti diklaim Soimah. Dalam laporannya sendiri Soimah menyatakan pendopo itu nilainya Rp5 M," kata Yustinus lagi.

Dari fakta yang didapatkan Yustinus itu, bahkan rekomendasi pajak tersebut belum dilakukan tindak lanjut oleh petugas pajak.

Artinya Soimah memiliki PPN terutang 2% dari Rp 4,7 miliar, yang sama sekali belum dibayar dan ditagihkan oleh KPP. "Memang belum ada tagihan kok. Jadi beliau juga belum tahu," ujarnya.

Soimah pun, kata Yustinus, tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tidak ada utang pajak. Kantor Pajak menurut undang-undang sudah punya debt collector, yaitu Juru Sita Pajak Negara (JSPN).

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah