PRFMNEWS - Setelah upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian, akhirnya artis Nikita Mirzani berhasil ditangkap polisi di kawasan Senayan.
Namun, setelah dilakukan penangkapan, penyidik Polda Banten memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“NM dipersilahkan kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat konferensi pers, di Banten, pada Jumat 22 Juli 2022, seperti yang dikutip prfmnews.id dari PMJ News.
Baca Juga: Rumah Nikita Mirzani Digeledah Polisi Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE
Lebih lanjut, Shinto menjelaskan alasan penyidik Polda Banten tidak menahan Nikita Mirzani lantaran dia harus mendampingi tiga anaknya.
“Bahwa tersangka NM harus mendampingi tiga orang anaknya. Maka penyidik akomodir permohonan Ibu NM tidak dilakukan penahanan. Malam ini tidak dilakukan penahanan,” jelasnya.
Namun, Shinto mengatakan bahwa Nikita Mirzani tetap berstatus sebagai tersangka dan dikenai wajib lapor secara rutin ke penyidik.
Baca Juga: Terus Mangkir Untuk Pemeriksaan, Polisi Akhirnya Datangi Kediaman Nikita Mirzani
“Namun sesuai SOP terhadap status tersangka maka kami sampaikan tersangka NM untuk ikuti wajib lapor secara rutin ke penyidik,” jelas Shinto.
Shinto juga memastikan pihaknya tetap melanjutkan dan menuntaskan kasus Nikita Mirzani meski tidak dilakukan penahanan.