Temukan Unsur Pidana, Polisi Tingkatkan Kasus Penyidikan
Penyidik Polres Metro Bekasi Kota menaikan status kasus dugaan pengeroyokan Iko Uwais ke tahap penyidikan. Peningkatan kasus ini berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan pada Rabu, 22 Juni 2022.
"Status perkara penganiayaan atau pengeroyokan atas nama pelapor RD sudah kita tingkatkan menjadi penyidikan," ujar Kompol Ivan.
Menurutnya peningkatan status perkara ini dilakukan setelah polisi menemukan unsur pidana yang terdapat pada Pasal 170 KUHP dalam proses penyidikan.
Audy Item Pastikan Suaminya Hanya Membela Diri
Istri Iko Uwais, Audy Item menyatakan bahwa suaminya tidak memiliki niat untuk melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan.
"Di sini saya ingin menegaskan bahwa tidak ada yang namanya pengeroyokan atau pemukulan seperti yang dilaporkan. Dan suami saya pure membela diri karena melihat kakaknya terancam," ungkap Audy.
Baca Juga: Atalia Bagikan Foto-foto Eril saat Masih Kecil Hingga Dewasa pada Hari Ulang Tahunnya
Dirinya berjanji akan bersikap kooperatif untuk menyelesaikan kasus ini.
Iko Uwais Ingin Perkaranya Diselesaikan Secara Damai
Iko Uwais menjalani pemeriksaan penyidik sekitar 2 jam, dia mengaku bersyukur karena semua prosesnya berjalan lancar.