Iko Uwais Berikan Pernyataan Terkait Dugaan Penganiayaan yang Dilakukannya, Begini Katanya

- 14 Juni 2022, 13:30 WIB
Aktor Iko Uwais.
Aktor Iko Uwais. /Instagram @iko.uwais

PRFMNEWS - Siapa yang tidak kenal dengan aktor Iko Uwais, salah seorang aktor kenamaan yang pernah membintangi film hollywood.

Seperti yang diketahui, Iko Uwais sedang terkena masalah akibat pelaporan tentang dugaan penganiayaan.

Setelah dilaporkan, Iko Uwais akhirnya memberikan pernyataan melalui kuasa hukumnya.

Ia dilaporkan atas dugaan penganiayaan kepada seorang pria berinisial R ke Polres Metro Bekasi Kota pada Minggu 12 Juni 2022, seperti yang dikutip prfmnews.id melalui PMJ News.

Baca Juga: Iko Uwais Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pengeroyokan

Kuasa hukum Iko Uwais, Leo Sagala mengatakan bahwa pelapor telah membuat laporan yang tidak benar.

"Pertama, sebagai pembuka, perlu saya jelaskan bahwa klien kami (Iko Uwais) ada laporan di Polres Bekasi berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan. Nah, yang pertama yang ingin kami sampaikan adalah, saudara Rudi yang mana dia pelapor di Polres Metro Bekasi telah melakukan pemutarbalikan fakta di dalam laporannya," kata Leo.

"Di dalam laporannya sebagaimana dirilis di dalam media menyatakan bahwa klien kami menolak untuk melakukan pembayaran atas invoice yang telah dilakukan dan bahkan melakukan pengeroyokan terhadap dirinya," tambah Leo.

Baca Juga: PT LIB Ungkap Hal yang Bisa Rugikan Persib di Liga 1 Nanti Buntut Flare di Laga Persib vs Bali United

Leo menjelaskan bahwa ada kesepakatan antara Iko dan Rudi dengan nominal Rp300 juta.

Setelah dilakukan pembayaran setengahnya, Rudi dianggap tidak menyelesaikan pekerjaannya dan lari dari tanggung jawab.

"Akhirnya dibuat kesepakatan, dimana Rudi ini akan menyediakan jasa interior dengan kesepakatan Rp300 juta. Klien kami sudah melakukan pembayaran terhadap termin I dan termin II dengan total pembayaran Rp150 juta. Nah, ternyata setelah klien kami bayar Rp150 juta pun tetap tidak menyelesaikan pekerjaan. Bahkan, dia cenderung lari dari tanggung jawab. Ketika klien kami menanyakan, dia tidak mendapatkan respon yang baik," jelas Leo.

Baca Juga: Jadwal dan Sasaran Pelanggatan Operasi Patuh 2022, Salah Satunya Berboncengan Lebih dari Satu Orang

“Setelah tidak mendapatkan respon yang baik, klien kami meminta kontraktor yang ditunjuk untuk menghubungi pihak Rudi. Dan ternyata, yang didapatkan oleh kontraktor justru, Rudi ini diduga bersama-sama dengan istrinya memberikan suatu pernyataan-pernyataan yang mencemarkan nama baik klien kami," Lanjut Leo.

Iko mengatakan bahwa dirinya cukup terganggu dengan kasus ini sehingga dirinya kurang tidur.

"Terima kasih banget sudah hadir di sini, nggak tidur, sama gue juga nggak tidur, tiga hari nggak tidur gue, bro. Terima kasih semuanya, assalamualaikum," kata Iko.

Baca Juga: 5 Bahan Alami Ala dr Zaidul Akbar yang Bantu Atasi Gagal Ginjal Agar Tidak Perlu Cuci Darah

Diberitakan sebelumnya, Iko dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penganiayaan dengan laporan yang terdaftar dalam nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya pada hari Sabtu 11 Juni 2022. ***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah