Ramzi menyebut, kliennya yang merupakan pelapor, Marissya Icha sudah memperoleh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Agendanya kan memang pengambilan SP2HP yang diberikan penyidik, yang mana di dalamnya dinyatakan telah melakukan gelar perkara dan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," ucap Ramzi.
Baca Juga: Tentang Dua Kasus Viral di Kawasan Alun-alun Bandung, Ini Kata Yana
Menurutnya, terlapor Medina Zein akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin, 10 Januari 2022 mendatang.
Dalam kasus ini, polisi menjerat Medina Zein dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.***