Konser Westlife Indonesia 2022 di 3 Kota, ini Cara Beli Tiket Lengkap dengan Syarat dan Ketentuan

2 Juli 2022, 18:15 WIB
Jadwal konser Westlife "The Wild Dreams Tour" di Bogor, Surabaya, dan Yogyakarta, dan rincian harga tiket yang bisa dibeli di tiket.com. /Instagram.com/westlife

PRFMNEWS - Konser Westlife Indonesia 2022 akan digelar di tiga kota, yaitu Bogor, Surabaya, dan Yogyakarta. Pertunjukkan ini digelar sebelum Westlife konser di Jakarta pada 11 Februari 2023.

Cara membeli tiket Konser Westlife Indonesia 2022 di tiga venue, yakni Sentul International Convention Center (Bogor), Jatim International Expo (Surabaya), dan Candi Prambanan (Yogyakarta) dilakukan secara online.

Sejumlah syarat dan ketentuan pembelian tiket Konser Westlife Indonesia 2022 perlu Anda ketahui sebelum memutuskan untuk membeli.

Ada pula syarat dan ketentuan bagi penonton sebelum dan saat berada di venue Konser Westlife Indonesia 2022 yang sebaiknya dipahami agar Anda dapat menonton pertunjukan dengan aman dan nyaman.

Baca Juga: Apriyani Fadia Tumbangkan Wakil Korea Selatan, Bersiap di Partai Final Malaysia Open 2022

Westlife akan menggelar konser tambahan di tiga kota sebagai regional show, yaitu di Sentul International Convention Center, Bogor (24 September 2022); Jatim International Expo, Surabaya (25 September 2022); dan Candi Prambanan, Yogyakarta (2 Oktober 2022).

Penjualan tiket Konser Westlife Indonesia 2022 di tiga venue tersebut dapat dibeli mulai Minggu, 3 Juli 2022 besok dengan mengakses website: https://www.westlifeindonesia2022.com/.

Berikut ini syarat dan ketentuan yang perlu dipatuhi untuk membeli tiket dan saat menonton Konser Westlife Indonesia 2022.

1. Tiket hanya dijual melalui westlifeindonesia2022.com, Tiket.com, Tiketapasaja.com, Color Asia Live Offline Ticketing, Rajawali Indonesia Offline Ticketing, Otello Asia Offline Ticketing, Neutron Live Offline Ticketing dan Margaria Batik & Batik Enom Store.

Mohon untuk tidak membeli tiket dari pihak lain selain outlet yang sudah disebutkan. Pihak promotor tidak bertanggung jawab atas segala bentuk penipuan tiket yang dibeli di pihak lain.

2. Pembelian tiket diwajibkan untuk menggunakan nama sesuai kartu identitas yang valid.

Pastikan Anda melakukan pembelian tiket dengan menggunakan data Anda yang valid dan benar (ID Card/KTP/SIM/Paspor). Tiket Anda tidak dapat diubah dan/atau dimodifikasi setelah pembelian sudah dilakukan.

Baca Juga: 3 Tips Alami Obati GERD dan Asam Lambung Kata dr. Zaidul Akbar, Bisa Air Tajin

3. Setiap transaksi berlaku maksimal 8 tiket.

4. Tiket yang sudah dibeli tidak dapat dibatalkan dan/atau dipindahtangankan dengan alasan apapun.

5. Harga tiket tidak termasuk pajak dan biaya admin 20 persen.

6. Penonton wajib menunjukkan tiket asli acara untuk memasuki area acara. Tiket Elektronik (E-Voucher) akan ditukarkan dengan tiket fisik (jika ada) sebelum acara. Pemegang tiket akan diinformasikan lebih lanjut.

7. Petugas/panitia akan melakukan pemeriksaan identitas sebelum Anda memasuki area acara. Anda diwajibkan untuk membawa kartu identitas valid masing-masing.

Baca Juga: Jangan Sembarangan, Ini Tempat Buang Sampah Elektronik di Kota Bandung

8. Seluruh pemegang tiket harus mengikuti syarat dan ketentuan yang telah tertulis pada tiket dan/atau ketentuan acara (termasuk protokol kesehatan) yang berlaku.

9. Tiket tidak bisa digunakan untuk keperluan komersial, termasuk untuk (dan tidak terbatas kepada) hadiah, kompetisi, kontes, atau undian.

10. Tiket yang dijual atau digunakan apabila tidak sesuai dengan peraturan yang tertera dapat dibatalkan tanpa pengembalian dana dan pemegang tiket akan ditolak masuk ke dalam area konser, tanpa terkecuali.

11. Semua penjualan tiket adalah final. Tidak ada pengembalian ataupun penukaran tiket. Pengembalian dana akan diberikan kepada pemegang tiket jika status acara dinyatakan batal.

Baca Juga: Pemkot Cimahi Luncurkan Perda Ketertiban Umum Terbaru, Tekankan Penanganan Kondisi Darurat

Jika acara ditetapkan batal, pengembalian dana akan dilakukan oleh pihak promotor dan outlet pembelian tiket dengan ketentuan yang akan diinformasikan lebih lanjut.

Jika status acara dijadwalkan ulang dan/atau diundur, kebijakan pengembalian dana akan diinformasikan lebih lanjut.

Pengembalian dana tidak termasuk biaya administrasi tiket dan convenient fee yang dibebankan kepada pembeli dengan kartu kredit.

12. Anak-anak di atas 3 tahun harus memiliki tiket untuk dapat memasuki area konser dan wajib didampingi oleh orang tua atau wali.

13. Promotor berhak untuk tidak mengizinkan Anda memasuki area acara dan/atau mengeluarkan Anda dari area acara tanpa adanya pengembalian dana jika adanya pelanggaran pada aturan dan ketentuan yang disebutkan.

Baca Juga: 4 Tips Alami Obati Diabetes dengan Mudah Kata dr. Sung

14. Penonton yang menghadiri acara bertanggung jawab atas risiko pribadi masing-masing.

Promotor/sponsor/artis/manajemen tidak bertanggung jawab atas segala kondisi medis penonton yang merupakan bentuk penyakit bawaan.

15. Acara akan diselenggarakan sesuai dengan peraturan, ketentuan dan protokol yang berlaku terhadap kondisi Covid-19 sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

16. Promotor berhak untuk melakukan pemeriksaan pada tas, pakaian, dan/atau barang bawaan lainnya di pintu masuk acara dan/atau di dalam tempat acara.

17. Promotor tidak bertanggung jawab atas segala barang dan/atau properti yang hilang dan/atau rusak selama acara.

18. Barang-barang berikut tidak diizinkan dalam acara dan akan dikeluarkan dengan atau tanpa pemilik dari tempat tersebut: Alat perekam profesional (kamera profesional, alat perekam video dan alat perekam suara, termasuk perangkat sejenis GoPro dan tablet) yang tidak resmi/wartawan yang tidak sah tanpa ID khusus dari penyelenggara.

Baca Juga: MenPAN RB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Berikut Rekam Jejak Tjahjo Kumolo di Panggung Politik

Cairan, alkohol, segala jenis rokok, dan barang-barang terlarang lainnya termasuk makanan dan minuman; Benda piroteknik atau eksplosif termasuk kembang api, lilin atau korek api. Bahan mudah terbakar termasuk alkohol, bensin, minyak tanah, cologne.

Benda berbahaya atau berpotensi berbahaya termasuk namun tidak terbatas pada item olahraga, senjata, pisau, senjata api, perangkat laser, bar besi, bilah kayu, benda atau bahan tajam, helm, keling besi/plastic, semprotan pertahanan diri (gas air mata, semprotan merica), senjata kejut listrik atau perangkat sengatan listrik lainnya.

Benda-benda kasual yang mencurigakan yang bisa dijadikan senjata atau proyektil termasuk peralatan, bahan kimia, bubuk mencurigakan, payung, tongkat selfie dan jenis-jenis tiang atau tripod lainnya. ***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler