Pemkot Cimahi Luncurkan Perda Ketertiban Umum Terbaru, Tekankan Penanganan Kondisi Darurat

- 1 Juli 2022, 20:30 WIB
Ilustrasi sosialisasi Perda Ketertiban Umum Terbaru yang diterbitkan Pemkot Cimahi
Ilustrasi sosialisasi Perda Ketertiban Umum Terbaru yang diterbitkan Pemkot Cimahi /Laksmi Sri Sundari/Galamedia/

PRFMNEWS - Pemerintah Kota Cimahi mensosialisasikan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum Kota Cimahi.

Perda Ketertiban Umum Kota Cimahi No. 5/2017 diubah menjadi No. 9/2021. Turunan aturan dari perda tercantum secara detail pada Peraturan Walikota Cimahi.

Plt. Walikota Cimahi Ngatiyana mengatakan, perubahan atas perda tersebut perlu disosialisasikan ke masyarakat Kota Cimahi.

Baca Juga: Siap-siap! Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2022 akan Dibuka, Rincian Formasi Jabatan Tersedia 1 Juta Orang

"Perda Ketertiban Umum yang terbaru ini memuat berbagai pasal baru. Termasuk, penindakan dalam kondisi darurat seperti penanganan Covid-19. Jadi kalau ada kondisi darurat di Kota Cimahi yang perlu penanganan segera sudah tertutupi dan terlindungi dalam perda ini," ujarnya seperiti dikutip prfmnews.id dari siaran pres Pemkot Cimahi pada hari ini Jumat, 1 Juli 2022.

Sosialisasi Perda Ketertiban Umum terbaru digelar di 3 kecamatan se-Kota Cimahi.

Diketahui bahwa perda tersebut memuat belasan pasal baru yang perlu ditaati masyarakat.

Baca Juga: Hampir 90 Persen Jemaah Haji Asal Indonesia Sudah Tiba di Mekah

Menurutnya, sosialisasi memang diperlukan, terlebih dengan adanya peraturan baru agar masyarakat segera mengetahui dan memahami.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x