SIM Kamu Hilang? Jangan Panik! Begini Cara Mengurus SIM yang Hilang

- 16 November 2020, 12:31 WIB
Ilustrasi SIM C*/
Ilustrasi SIM C*/ /Prfmnews.id/PRFM News

PRFMNEWS - Meski sudah berhati-hati, bisa saja orang kehilangan surat izin mengemudi (SIM) yang biasanya disimpan di dalam dompet atau wadah lainnya.

Jika anda kehilangan SIM, anda tak perlu hawatir, sebab mengurus SIM yang hilang sangatlah mudah.

Bagi anda yang akan mengurus SIM karena hilang bisa melakukan beberapa langkah ini.

Baca Juga: Perlu Kamu Tahu! Ini 5 Aturan Menggunakan Lipstik yang Benar

Dikutip prfmnews.id dari instagram @tmcpolrestabesbandung, berikut adalah tahapan pembuatan atau pengurusan SIM yang hilang :

1. Membuat surat keterangan hilang dari kepolisian (bisa di Polsek terdekat).

2. Bawa surat keterangan hilang tersebut ke Satpas SIM Polrestabes Bandung untuk membuat print out. Permintaan print out dilakukan di loket 7

3. Jika sudah ada print out maka langkah selanjutnya adalah memproses pencetakan SIM di SIM keliling atau SIM Outlet.

Baca Juga: Data E-KTP Anda Salah? Begini Cara dan Prosedur Memperbaikinya

Untuk biaya pengurusan SIM yang hilang sama seperti perpanjang SIM yakni SIM A Rp80 ribu, SIM C Rp75 ribu.

Biaya tersebut belum termasuk biaya asuransi Bhayangkara dan juga biaya pemeriksaan kesehatan.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah