Buang Bayi di Pinggir Jalan, Pelajar di Cirebon Ditangkap Polisi

- 27 Februari 2023, 22:11 WIB
Ilustrasi penemuan bayi.
Ilustrasi penemuan bayi. /prfmnews

Dilanjutkan Dedy, setelah itu petugas langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi, kemudian membawa bayi tersebut ke puskesmas terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, bayi perempuan tersebut baru dilahirkan pada Sabtu dini hari di sebuah klinik yang berada di Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: Bayi Usia 2 Tahun di Jakarta Meninggal Dunia Usai Dianiaya Kakek dan Nenek Tiri

Kemudian bayi tersebut dibuang oleh kedua pelaku pada Sabtu malam dengan modus karena mereka merasa takut akan dimarahi oleh orang tua masing-masing.

"Sejumlah barang bukti juga turut diamankan di antaranya sepeda motor, pakaian bayi, selimut bayi, sarung, dan lainnya," tutur Dedy.

Saat ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon. Kedua tersangka dijerat Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.***

 

 

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah